PERAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PRINSIP PRINSIP SYARIAH KONVERGENSI TERHADAP KONSTRUKSI SOSIAL EKONOMI INDONESIA
Abstract
Bank syariah merupakan bank kegiatannya mengacu pada islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada pihak bank, perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Pada dasarnya perbankan syariah yang berada di Indonesia belum berjalan sesuai dengan aturan hukum syariah, dengan itu Dewan Pengawas Syari’ah belum memiliki kejelasan terkait dengan kapasitas keilmuan dan kapabilitas minatnya terhadap persoalan perekonomian Indonesia, khususnya perbankan syari’ah. Untuk itu, perlu ada transparansi dari pihak MUI terhadap bank-bank syari’ah mengenai calon DPS yang direkomendasikan itu, bahkan bila diperlukan harus ada mekanisme fit and proper test terhadap kandidat-kandidat DPS, khususnya yang tidak berasal dari kalangan akademisi.
Keywords
Perbankan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Hukum Perbankan Sayariah
References
A. Karim, Adiwarman, 2001, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, Cet
Ali, Zainuddin, 2006, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika: 2006
Anshori, Abdul Ghofur, 2013, Hukum Perbankan Syariah: (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung: Refika Aditama, Cet-2.
Ghazali, Abdul Moqsith, 2006, Mengubah Wajah Fikih Islam, Makalah Seminar “Kritik dan Kontekstualisasi Peradaban Islamâ€, Jakarta.
Hallaq, Wael B, 2000, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur’an Departemen Agama RI, 2002, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Karya Toha.
Shihab, Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan.
Tim Penulis, Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Malang: Setara Press dan Universitas Widyagama Malang, 2013
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: 2008
Tinjauan Kompas, 2014, Menatap Indonesia 2014: Tantangan, Prospek Politik, dan Ekonomi Indonesia, Jakarta: Kompas.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i1.427
Article Metrics
Abstract view : 1350 times
PDF : 385 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Bank syariah merupakan bank kegiatannya mengacu pada islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada pihak bank, perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Pada dasarnya perbankan syariah yang berada di Indonesia belum berjalan sesuai dengan aturan hukum syariah, dengan itu Dewan Pengawas Syari’ah belum memiliki kejelasan terkait dengan kapasitas keilmuan dan kapabilitas minatnya terhadap persoalan perekonomian Indonesia, khususnya perbankan syari’ah. Untuk itu, perlu ada transparansi dari pihak MUI terhadap bank-bank syari’ah mengenai calon DPS yang direkomendasikan itu, bahkan bila diperlukan harus ada mekanisme fit and proper test terhadap kandidat-kandidat DPS, khususnya yang tidak berasal dari kalangan akademisi.
Keywords
References
A. Karim, Adiwarman, 2001, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, Cet
Ali, Zainuddin, 2006, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika: 2006
Anshori, Abdul Ghofur, 2013, Hukum Perbankan Syariah: (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung: Refika Aditama, Cet-2.
Ghazali, Abdul Moqsith, 2006, Mengubah Wajah Fikih Islam, Makalah Seminar “Kritik dan Kontekstualisasi Peradaban Islamâ€, Jakarta.
Hallaq, Wael B, 2000, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur’an Departemen Agama RI, 2002, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Karya Toha.
Shihab, Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan.
Tim Penulis, Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Malang: Setara Press dan Universitas Widyagama Malang, 2013
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: 2008
Tinjauan Kompas, 2014, Menatap Indonesia 2014: Tantangan, Prospek Politik, dan Ekonomi Indonesia, Jakarta: Kompas.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
