Analisis Hukum Perjanjian Kontrak Yang Berujung Pada Perbuatan Melawan Hukum
Abstract
ABSTRAK
Upaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum antara kreditur dan debitur dalam hukum beracara dipengadilan negeri yang memeriksa berkas perkara. Sesuai dengan KUHPerdata 1320,1365. Yang bermula dari perjanjian yang bersepakat mengikatkan diri antara kedua belah pihak. Dimana dalam kehidupan sehari-hari banyak terlihat dengaan jelas bahwa lembaga pembiayaan ataupun BANK yang merupakan pemilik dana atau biasa disebut dengan Debitur, selalu berupaya memberikan bantuan dana dengan dalil-dalil kredit usaha madiri, dll. Atas dasar hal tersebut banyak masyarakat (kreditur) mengajukan dana pinjaman ke lembaga pembiayaan ataupun BANK, tanpa mengetahui jelas isi dari perjanjian dan syarat ketentuan yang berlaku dalam suatu lembaga pembiayaan atau Perbankan tersebut. sehingga sering terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang berujung sampai ke perbuatan yang melawan hukum ( PMH ) Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad dimana perbuatan melawan hukum tidak memberikan perumusan apa yang dimaksud onrechtmatigedaad. Namun hal ini dapat dirumuskan diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap Perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainnya, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut”
Keywords
implementasi, upaya hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Buku Lukman Santoso, Cetakan Kedua tahun 2012, tentang hukum perjanjian kontrak, panduan memahami hukum perikatan dan penerapan surat perjanjian
kontrak.
Buku Abdul Kadir Muhamad, S.H, cetakan pertama tahun 1980, tentang hukum perjanjian
Kamus Hukum, Charlie Rudyat, S.H. rangkuman istilah-istilah dan pengertian dalam hukum internasional Hukum Perdata, hukum pidana, hukum adminstrasi negara, hukum tata negara, hukum aagraria, hukum pajak, hukum telematika, dan hukum lingkungaan.
Buku Pendidikan dan latihan kemahiran hukum, idham. S.Ag, S.H.,M.H dan Masayu Robianti, S.H.,M.H. tahun cetak 2018
Buku sistem beracara pada pengadilan,
B. SUMBER LAINYA
Fakta-Fakta Dilapangan Dan Dipersidangan Pada Pengadilan Yang Memeriksa Perkara Tsb.
Perjaanjian kontak atau pengikatan diri
Keterangan Saksi ahli
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.347
Article Metrics
Abstract view : 1937 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 871 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
ABSTRAK
Upaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum antara kreditur dan debitur dalam hukum beracara dipengadilan negeri yang memeriksa berkas perkara. Sesuai dengan KUHPerdata 1320,1365. Yang bermula dari perjanjian yang bersepakat mengikatkan diri antara kedua belah pihak. Dimana dalam kehidupan sehari-hari banyak terlihat dengaan jelas bahwa lembaga pembiayaan ataupun BANK yang merupakan pemilik dana atau biasa disebut dengan Debitur, selalu berupaya memberikan bantuan dana dengan dalil-dalil kredit usaha madiri, dll. Atas dasar hal tersebut banyak masyarakat (kreditur) mengajukan dana pinjaman ke lembaga pembiayaan ataupun BANK, tanpa mengetahui jelas isi dari perjanjian dan syarat ketentuan yang berlaku dalam suatu lembaga pembiayaan atau Perbankan tersebut. sehingga sering terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang berujung sampai ke perbuatan yang melawan hukum ( PMH ) Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad dimana perbuatan melawan hukum tidak memberikan perumusan apa yang dimaksud onrechtmatigedaad. Namun hal ini dapat dirumuskan diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap Perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainnya, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut”Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Buku Lukman Santoso, Cetakan Kedua tahun 2012, tentang hukum perjanjian kontrak, panduan memahami hukum perikatan dan penerapan surat perjanjian
kontrak.
Buku Abdul Kadir Muhamad, S.H, cetakan pertama tahun 1980, tentang hukum perjanjian
Kamus Hukum, Charlie Rudyat, S.H. rangkuman istilah-istilah dan pengertian dalam hukum internasional Hukum Perdata, hukum pidana, hukum adminstrasi negara, hukum tata negara, hukum aagraria, hukum pajak, hukum telematika, dan hukum lingkungaan.
Buku Pendidikan dan latihan kemahiran hukum, idham. S.Ag, S.H.,M.H dan Masayu Robianti, S.H.,M.H. tahun cetak 2018
Buku sistem beracara pada pengadilan,
B. SUMBER LAINYA
Fakta-Fakta Dilapangan Dan Dipersidangan Pada Pengadilan Yang Memeriksa Perkara Tsb.
Perjaanjian kontak atau pengikatan diri
Keterangan Saksi ahli

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
