Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba Pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh direktorat Narkoba kepolisian daerah Sumatera Selatan sudah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana penyalah gunaan narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasalb 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subside pasal 112 ayat (3) dan pasal pasal 137 huruf A dan B Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian untuk tidak pidana pencucian uang diterapkan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Faktor pengambat penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil kajehatan Narkotika dapat di bagi kedalam dua faktor yaitu Faktor Yuridis antara lain : Terdapat kelemahan dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda tentang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini tidak memberikan batasan yang jelas antara wewenang Kepolisian dan PPATK dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, padahal dalam ranah kejahatan narkotika merupakan kewenangan mutlak dari Kepolisian .Faktor non Yuridis : Keterbatasan Sarana dan prasarana Kepolisian terutama dalam hal tekhnologi informasi terutama akses ke perbankan, terhadap transaksi non tunai Keterbatasan sumber daya manusia baik dari jumlah personil yang ada maupun kemampuan personil yang dimiliki Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang memiliki keahlian di bidang tindak pidana pencucian uang.
Keywords
Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta Sinar Grafika
Burhan, Arifin. 2007. Narkoba dan Permasalahannya. Semarang: PT Bengawan Ilmu,
Chandra, Dedy Sihombing. 2012. Penggunaan Instrumen Anti Pencueian yang dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Medan
Djamali, Abdoel. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
E. Utrecht. 2010. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar
Gerson Bawengan. 2012. Penyidikan Perkara Pidana Pradnya Paramita:Jakarta.
Hamzah, Andi. 2011. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta
Jazuali, Ahmad. 2016. Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba. Semarang: Bengawan Ilmu
Lamintang, A P.A.F. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (PT. Citra Adityta Bakti. Bandung
Mardjono Reksodiputro. 2010. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihal Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hkum Dalan? Batas Balas Toleransi), Fakltas Hkum Unversitas Indonesia
Muhammad Yamin. 2012. Tindak Pidana Khusus.Bandung:Pustaka Setia Bandung
M. Solly Lubis, 2010. Serba-serbi Politik dan Hukum. Bandung: Mandar Maju,
Rafeldi, Media. 2010. Undang-undang Narkotika & Psikoterapi. Jakarta: Alika
Reksodiputro, Mardjono. 2007. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan. Jakarta: Bumi
Romli Atmasasmita, 2006. Sistem Perad?lan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksisiensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakart
Sudarto, 2006. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Soedjono. D. 2007. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: . Penerbit Alumni
Sunarno.2007. Narkoba Bahaya dan Upaya Pencegahannya. Semarang:Bengawan Ilmu
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cetakan Pertama, (Jakarta: Elsam dan Huma, 2008), hal. 380.
Sudikno Mertokusumo. 2010. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yoyakarta:Citra Aditya Bakti
Warsidi, 2006. Mengenal Bahaya Narkoba. Jakarta: Grafindo Media Pratama
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.346
Article Metrics
Abstract view : 1331 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 655 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh direktorat Narkoba kepolisian daerah Sumatera Selatan sudah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana penyalah gunaan narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasalb 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subside pasal 112 ayat (3) dan pasal pasal 137 huruf A dan B Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian untuk tidak pidana pencucian uang diterapkan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Faktor pengambat penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil kajehatan Narkotika dapat di bagi kedalam dua faktor yaitu Faktor Yuridis antara lain : Terdapat kelemahan dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda tentang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini tidak memberikan batasan yang jelas antara wewenang Kepolisian dan PPATK dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, padahal dalam ranah kejahatan narkotika merupakan kewenangan mutlak dari Kepolisian .Faktor non Yuridis : Keterbatasan Sarana dan prasarana Kepolisian terutama dalam hal tekhnologi informasi terutama akses ke perbankan, terhadap transaksi non tunai Keterbatasan sumber daya manusia baik dari jumlah personil yang ada maupun kemampuan personil yang dimiliki Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang memiliki keahlian di bidang tindak pidana pencucian uang.Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta Sinar Grafika
Burhan, Arifin. 2007. Narkoba dan Permasalahannya. Semarang: PT Bengawan Ilmu,
Chandra, Dedy Sihombing. 2012. Penggunaan Instrumen Anti Pencueian yang dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Medan
Djamali, Abdoel. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
E. Utrecht. 2010. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar
Gerson Bawengan. 2012. Penyidikan Perkara Pidana Pradnya Paramita:Jakarta.
Hamzah, Andi. 2011. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta
Jazuali, Ahmad. 2016. Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba. Semarang: Bengawan Ilmu
Lamintang, A P.A.F. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (PT. Citra Adityta Bakti. Bandung
Mardjono Reksodiputro. 2010. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihal Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hkum Dalan? Batas Balas Toleransi), Fakltas Hkum Unversitas Indonesia
Muhammad Yamin. 2012. Tindak Pidana Khusus.Bandung:Pustaka Setia Bandung
M. Solly Lubis, 2010. Serba-serbi Politik dan Hukum. Bandung: Mandar Maju,
Rafeldi, Media. 2010. Undang-undang Narkotika & Psikoterapi. Jakarta: Alika
Reksodiputro, Mardjono. 2007. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan. Jakarta: Bumi
Romli Atmasasmita, 2006. Sistem Perad?lan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksisiensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakart
Sudarto, 2006. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Soedjono. D. 2007. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: . Penerbit Alumni
Sunarno.2007. Narkoba Bahaya dan Upaya Pencegahannya. Semarang:Bengawan Ilmu
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cetakan Pertama, (Jakarta: Elsam dan Huma, 2008), hal. 380.
Sudikno Mertokusumo. 2010. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yoyakarta:Citra Aditya Bakti
Warsidi, 2006. Mengenal Bahaya Narkoba. Jakarta: Grafindo Media Pratama

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
