MASALAH DAN HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Praktik monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat dapat merugikan sesama pelaku usaha. Prinsip-prinsip mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha telah di atur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk mengawasi jalannya regulasi ini pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 membentuk Komisi Persaingan Usaha (KPPU), berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini apakah hambatan dalam penegakan hukum persaingan usaha? bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu berupa studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugasnya. Keputusan KPPU bukan keputusan yang mengikat dan bersifat final (final and biding) melainkan masih dapat diajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri. Pemberian hukuman menjadi suatu keharusan sebagai efek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran/peringatan, denda, sampai pada pencabutan izin usaha. sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Keywords : Law Enforcement, Monopoly, Business Competition
References
Clinard, Marshall B and Peter C Yeager,1980, Corparate Crime, McMillan Publishing Co, London
Kartika Sari, Elsi dan Simangunsong Advendi, 2005, Hukum Dalam Ekonomi. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Kuntjoro Jakti, BM,1997, Etika Bisnis dan Peraturan Perdagangan Secara Sektoral dan Regional, UI-Press, Jakarta
Meliala, Adrianus, 1993, Praktik Bisnis Curang, Sinar Harapan, Jakarta.
Moeljatno, 1987, Azaz-azaz Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Rahardjo,Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siahaan, NHT,2005, Hukum Konsumen Dan Tanggungjawab Produk, Pranta Rei, Jakarta
Sidabalok,Janus,2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto,Soerjono,2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Sudarsono, 1984, Pengantar Ekonomi Makro. LP3ES, Jakarta
Tri Siswi Kristiyanti,Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i2.303
Article Metrics
Abstract view : 3002 times
PDF : 1318 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Praktik monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat dapat merugikan sesama pelaku usaha. Prinsip-prinsip mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha telah di atur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk mengawasi jalannya regulasi ini pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 membentuk Komisi Persaingan Usaha (KPPU), berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini apakah hambatan dalam penegakan hukum persaingan usaha? bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu berupa studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugasnya. Keputusan KPPU bukan keputusan yang mengikat dan bersifat final (final and biding) melainkan masih dapat diajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri. Pemberian hukuman menjadi suatu keharusan sebagai efek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran/peringatan, denda, sampai pada pencabutan izin usaha. sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Keywords : Law Enforcement, Monopoly, Business Competition
References
Clinard, Marshall B and Peter C Yeager,1980, Corparate Crime, McMillan Publishing Co, London
Kartika Sari, Elsi dan Simangunsong Advendi, 2005, Hukum Dalam Ekonomi. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Kuntjoro Jakti, BM,1997, Etika Bisnis dan Peraturan Perdagangan Secara Sektoral dan Regional, UI-Press, Jakarta
Meliala, Adrianus, 1993, Praktik Bisnis Curang, Sinar Harapan, Jakarta.
Moeljatno, 1987, Azaz-azaz Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Rahardjo,Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siahaan, NHT,2005, Hukum Konsumen Dan Tanggungjawab Produk, Pranta Rei, Jakarta
Sidabalok,Janus,2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto,Soerjono,2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Sudarsono, 1984, Pengantar Ekonomi Makro. LP3ES, Jakarta
Tri Siswi Kristiyanti,Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
