EKSISTENSI IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Abstract
Advokat adalah salah satu profesi yang diakui oleh Negara Indonesia dalam rangka pemberian jasa dalam bidang hukum, Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi Jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang ini, termasuk dalam pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana. Berbicara bantuan hukum dalam hukum pidana dapat kita temui dalam Undang-undang No 8 Tahun1981 Tentang KUHAP bahwa Seorang advokat dalam membela kliennya sebagai penasehat hukum diberi hak untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam semua tingkatan pemeriksaan perkara. Imunitas advokat dalam melaksanakan Tugasnya dalam mendampingi kliennya, selama menjalankan tugasnya selama hal tersebut berbicara kepentingan Klien, maka seorang advokat di lindungi oleh Hak imunitas dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keywords : Existence, Immunity Advocate and Criminal Law Enforcement.
References
Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana.Rineka Cipta. Jakarta
Puspa, Yan Pramadya. 1997. Kamus Hukum. Semaran. Aneka Ilmu
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum. Genta Publishing. Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing.
Ratnaningsih, Fitriana K. 2006. Pelaksanaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penyidikan di Polwiltabes Semarang. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
Reksodiputro, Mardjono. 1997. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Lembaga Kriminologi UI.
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum, Bandung. PT Citra Adhitya Bhakti.
Simorangkir, JCT. 2002. Kamus Hukum. Jakarta : Aksara Baru.
Soerjono Soekanto. 2002. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sri Utari, Indah. 1997. Persepsi Polisi Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Poltabes Semarang (Suatu Studi Sosiologi). Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Menanggulangi Kejahatan. AURA. Bandar Lampung
Sunaryo, Sidik. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. 2005. UMM Press. Malang
Susanto, Anthon F. 2004. Wajah Peradilan Kita, Bandung. Rafika aditama.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i2.302
Article Metrics
Abstract view : 939 times
PDF : 381 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Advokat adalah salah satu profesi yang diakui oleh Negara Indonesia dalam rangka pemberian jasa dalam bidang hukum, Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi Jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang ini, termasuk dalam pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana. Berbicara bantuan hukum dalam hukum pidana dapat kita temui dalam Undang-undang No 8 Tahun1981 Tentang KUHAP bahwa Seorang advokat dalam membela kliennya sebagai penasehat hukum diberi hak untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam semua tingkatan pemeriksaan perkara. Imunitas advokat dalam melaksanakan Tugasnya dalam mendampingi kliennya, selama menjalankan tugasnya selama hal tersebut berbicara kepentingan Klien, maka seorang advokat di lindungi oleh Hak imunitas dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keywords : Existence, Immunity Advocate and Criminal Law Enforcement.
References
Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana.Rineka Cipta. Jakarta
Puspa, Yan Pramadya. 1997. Kamus Hukum. Semaran. Aneka Ilmu
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum. Genta Publishing. Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing.
Ratnaningsih, Fitriana K. 2006. Pelaksanaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penyidikan di Polwiltabes Semarang. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
Reksodiputro, Mardjono. 1997. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Lembaga Kriminologi UI.
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum, Bandung. PT Citra Adhitya Bhakti.
Simorangkir, JCT. 2002. Kamus Hukum. Jakarta : Aksara Baru.
Soerjono Soekanto. 2002. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sri Utari, Indah. 1997. Persepsi Polisi Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Poltabes Semarang (Suatu Studi Sosiologi). Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Menanggulangi Kejahatan. AURA. Bandar Lampung
Sunaryo, Sidik. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. 2005. UMM Press. Malang
Susanto, Anthon F. 2004. Wajah Peradilan Kita, Bandung. Rafika aditama.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
