POLITIK HUKUM DALAM KESEJAHTERAAN RAKYAT
Abstract
Pemerintah dalam menelaah setiap kebijakan atau keputusan yang menghasilkan atau melahirkan produk hukum oleh penguasa atau lembaga yang berwenang maka lahirlah sebuah cabang ilmu dalam hal ini ilmu politik hukum.Politik dan hukum pada dasarnya saling berhubungan ibarat dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan.Produk peraturan perundang-undangan merupakan hasil dari kesepakatan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan yaitu eksekutif dan atau legislatif. Politik hukum membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untuk mewujudkan tujuan negara.Dengan demikian dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan diperlukan keputusan atau kebijakan politik, dibentuknya Negara Republik Indonesia yang merdeka dalam alinea, untuk mencapai tujuan negara yang telah diletakkan, maka dibentuk pula suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesiadalam susunan Negara Republik Indonesia,Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan politik hukum dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Secara politik hukum sebagai suatu disiplinilmu hukum yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untukmewujudkan tujuan negara
References
Asshidiqie Jimly., Konstitusi & Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006
Hasil Kajian Kelompok Kerja Forum Rektor Indonesia 2006-2007, Penyempurnaan Amandemen Undang Undang Dasar 1945, Gadjah Mada University Press
MD Mahfud Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, 2006
______________., Kontribusi Pemikran Untuk 50 Tahun; Restropeksi Terhadap Masalah Hukum Dan Kenegaraan, Cetakan Pertama, Program Pascasarjana FH UII dan UII Press, Yogyakarta, 2007
Mertokusumo Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta, 1988
Notonagoro., Pembukaan Oendang-Oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1948
Rahardjo Satjipto., Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soejadi.,Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i2.280
Article Metrics
Abstract view : 1592 times
PDF : 2280 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Pemerintah dalam menelaah setiap kebijakan atau keputusan yang menghasilkan atau melahirkan produk hukum oleh penguasa atau lembaga yang berwenang maka lahirlah sebuah cabang ilmu dalam hal ini ilmu politik hukum.Politik dan hukum pada dasarnya saling berhubungan ibarat dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan.Produk peraturan perundang-undangan merupakan hasil dari kesepakatan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan yaitu eksekutif dan atau legislatif. Politik hukum membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untuk mewujudkan tujuan negara.Dengan demikian dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan diperlukan keputusan atau kebijakan politik, dibentuknya Negara Republik Indonesia yang merdeka dalam alinea, untuk mencapai tujuan negara yang telah diletakkan, maka dibentuk pula suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesiadalam susunan Negara Republik Indonesia,Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan politik hukum dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Secara politik hukum sebagai suatu disiplinilmu hukum yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untukmewujudkan tujuan negara
References
Asshidiqie Jimly., Konstitusi & Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006
Hasil Kajian Kelompok Kerja Forum Rektor Indonesia 2006-2007, Penyempurnaan Amandemen Undang Undang Dasar 1945, Gadjah Mada University Press
MD Mahfud Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, 2006
______________., Kontribusi Pemikran Untuk 50 Tahun; Restropeksi Terhadap Masalah Hukum Dan Kenegaraan, Cetakan Pertama, Program Pascasarjana FH UII dan UII Press, Yogyakarta, 2007
Mertokusumo Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta, 1988
Notonagoro., Pembukaan Oendang-Oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1948
Rahardjo Satjipto., Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soejadi.,Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
