Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Koba Tin Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepada Para Pihak
Abstract
Loan agreements represent a form of contract between a creditor and a debtor. Such agreements must be based on mutual consent between both parties. The creditor provides a loan to the debtor on the basis of trust that the debtor will repay the debt on time as agreed. However, in practice, delays in debt repayment by debtors are frequent. Debtors often fail to fulfill their obligations even after the due date has passed. In such cases, the debtor is considered to have committed a breach of contract (wanprestasi), as they have not complied with the terms of the agreement.
In the dynamics between creditors and debtors in debt-related matters, the national monetary crisis has further exacerbated issues, leading to business bankruptcies and increasing problems of indebtedness. “One of the legal instruments used as a foundation for resolving debt issues and closely related to business bankruptcy is the regulation on bankruptcy, including regulations on the Suspension of Debt Payment Obligations (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang or PKPU), as stipulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations”. “Specifically, Chapter III Articles 222 to 294 of Law Number 37 of 2004 address the provisions related to PKPU”.
Keywords
Debtor, Bankruptcy, Crisis.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tangung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, 2002, PT. Ghalia Indonesia:Jakarta
Annalisa, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesain Utang-Piutang), 2007, Universitas Sriwijaya:Palembang
Anton, R. Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 2012, Kencana Predana Media Group: Jakarta
Fenty, Riska, Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas (Persero) (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 05/Pailit/2012/Pn/Niaga.Smg), 2015, Universitas Sumatera Utara:Medan
Fuady, Munir (I), Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, 2010, Citra Adtya Bakti:Bandung
Fuady, Munir, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, , 1999, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung
Kurniawan, Hukum Perusahaan, , 2014, PT. Genta Publishing, Yogyakarta
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, 2010, Ghalia Indonesia: Medan
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, 2010, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI:Medan
Prasetya, Rudhy, Kedudukan Mandiri dan Pertanggungjawaban dari Perseroan Terbatas, 1983, Airlangga University Press:Surabaya
Rahayu, Hartini, Hukum Komersial, 2006, Universitas Muhammadiyah Malang:Malang
Rika, Pengakhiran Penundan Kewajiban Pembayaran Utang, 2009, Pramudya:Jakarta
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas CetakKedua, 2014, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
Simaputang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, 2003, Rineka Cipta: Jakarta
Waluyo, Bernadette, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 1999, Mandar Maju: Bandung
Widijowati, Dijan, Hukum Dagang, 2012, C.V Andi Offset: Yogyakarta
Yacob Rihwanto, Kedudukan Debitor tehadap Kreditor Pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga, 2016, Universitas Islam Indonesia: Yoyakarta.
Jurnal.
Andang Sari, 2020, “Penundan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-undang Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.8, h. 3
Ardy Billy Lumowa, 2013, “Tanggung Jawab Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga”, Jurnal Hukum, Vol.1 No.3, Manado: Universitas Sam Ratulangi, h. 19-20
Gusfen Alextron Simangunsong, Budiman Ginting, Sunarmi, Utary Maharani Barus, 2016, “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Atas Perseroan Pailit Yang Dinyatakan Terutang Pajak”, Jurnal Hukum, Vol.4. No.4, h. 5
Herry Anto Simanjuntak, 2019, “Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan”, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1, h. 1
Juditia Damlah, 2017, “Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 2, h. 92
Kheriah, 2021, “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, h. 238
Pahlefi, 2016, “Eksistensi RUPS sebagai Organ Perseroan Terkait Dengan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, h. 130
Purbandari, 2014, “Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (Pt) Yang Dinyatakan Pailit”, Jurnal Widya Yustisia, Vol. 1 No.1, h. 2
Stevi G. Tampemawa, 2019, “Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 6, h. 6
Ukilah Supriyatin, Nina Herlina, 2020, “Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a, Vol.8 No.1 2020, h. 1
Berita Online dan Website
Alfin Sulaiman, “Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a04af17c45a/akibat-hukum-jika-debitor-melakukan-perbuatan-hukum-dalam-proses-kepailitan/, 9 Desember 2019
Elson, “Tiga Organ Penting Perseroan Terbatas”, diambil dari https://elson.co.id/2017/03/3-organ-penting-perseroan-terbatas/, 1 Maret 2017
Joglo, “UU 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”,https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-37-2004-kepailitan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang, 10 Agustus 2020
M. A. Mukhlishin, Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT, https://smartlegal.id/pendirian-usaha/pendirian-pt/2020/03/24/jangan-salah-mengambil-keputusan-pahami-fungsi-dan-kewenangan-organ-pt/, 24 Maret 2020.
Shinta Pranata, “Akibat PKPU, Hakim Pengawas, dan Pengurus”, https://slideplayer.info/slide/13290025/, 26 Maret 2019
Tamimi, Muhammad, “ESDM Terhutang Dana Reklamasi Rp. 34,36 Milyar kepada Mitra Koba Tin”, Rakyat Pos, http://www.rakyatpos.com/esdm-terhutang-dana-reklamasi-rp4536-milyar-mitra-koa-tin.html, 4 Maret 2021
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2378
Article Metrics
Abstract view : 739 times
PDF : 79 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Virna Dewi, Sri Yuliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tangung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, 2002, PT. Ghalia Indonesia:Jakarta
Annalisa, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesain Utang-Piutang), 2007, Universitas Sriwijaya:Palembang
Anton, R. Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 2012, Kencana Predana Media Group: Jakarta
Fenty, Riska, Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas (Persero) (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 05/Pailit/2012/Pn/Niaga.Smg), 2015, Universitas Sumatera Utara:Medan
Fuady, Munir (I), Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, 2010, Citra Adtya Bakti:Bandung
Fuady, Munir, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, , 1999, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung
Kurniawan, Hukum Perusahaan, , 2014, PT. Genta Publishing, Yogyakarta
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, 2010, Ghalia Indonesia: Medan
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, 2010, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI:Medan
Prasetya, Rudhy, Kedudukan Mandiri dan Pertanggungjawaban dari Perseroan Terbatas, 1983, Airlangga University Press:Surabaya
Rahayu, Hartini, Hukum Komersial, 2006, Universitas Muhammadiyah Malang:Malang
Rika, Pengakhiran Penundan Kewajiban Pembayaran Utang, 2009, Pramudya:Jakarta
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas CetakKedua, 2014, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
Simaputang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, 2003, Rineka Cipta: Jakarta
Waluyo, Bernadette, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 1999, Mandar Maju: Bandung
Widijowati, Dijan, Hukum Dagang, 2012, C.V Andi Offset: Yogyakarta
Yacob Rihwanto, Kedudukan Debitor tehadap Kreditor Pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga, 2016, Universitas Islam Indonesia: Yoyakarta.
Jurnal.
Andang Sari, 2020, “Penundan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-undang Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.8, h. 3
Ardy Billy Lumowa, 2013, “Tanggung Jawab Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga”, Jurnal Hukum, Vol.1 No.3, Manado: Universitas Sam Ratulangi, h. 19-20
Gusfen Alextron Simangunsong, Budiman Ginting, Sunarmi, Utary Maharani Barus, 2016, “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Atas Perseroan Pailit Yang Dinyatakan Terutang Pajak”, Jurnal Hukum, Vol.4. No.4, h. 5
Herry Anto Simanjuntak, 2019, “Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan”, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1, h. 1
Juditia Damlah, 2017, “Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 2, h. 92
Kheriah, 2021, “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, h. 238
Pahlefi, 2016, “Eksistensi RUPS sebagai Organ Perseroan Terkait Dengan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, h. 130
Purbandari, 2014, “Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (Pt) Yang Dinyatakan Pailit”, Jurnal Widya Yustisia, Vol. 1 No.1, h. 2
Stevi G. Tampemawa, 2019, “Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 6, h. 6
Ukilah Supriyatin, Nina Herlina, 2020, “Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a, Vol.8 No.1 2020, h. 1
Berita Online dan Website
Alfin Sulaiman, “Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a04af17c45a/akibat-hukum-jika-debitor-melakukan-perbuatan-hukum-dalam-proses-kepailitan/, 9 Desember 2019
Elson, “Tiga Organ Penting Perseroan Terbatas”, diambil dari https://elson.co.id/2017/03/3-organ-penting-perseroan-terbatas/, 1 Maret 2017
Joglo, “UU 37 tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”,https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-37-2004-kepailitan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang, 10 Agustus 2020
M. A. Mukhlishin, Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT, https://smartlegal.id/pendirian-usaha/pendirian-pt/2020/03/24/jangan-salah-mengambil-keputusan-pahami-fungsi-dan-kewenangan-organ-pt/, 24 Maret 2020.
Shinta Pranata, “Akibat PKPU, Hakim Pengawas, dan Pengurus”, https://slideplayer.info/slide/13290025/, 26 Maret 2019
Tamimi, Muhammad, “ESDM Terhutang Dana Reklamasi Rp. 34,36 Milyar kepada Mitra Koba Tin”, Rakyat Pos, http://www.rakyatpos.com/esdm-terhutang-dana-reklamasi-rp4536-milyar-mitra-koa-tin.html, 4 Maret 2021

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
