PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Lina Maulidiana, Riski Syandri Pratama

Abstract


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghimpun data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2021, belanja pengadaan barang dan jasa memiliki porsi terbesar dalam alokasi APBN dan APBD sebesar 52 % dari APBN dan APBD, sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu menjadi sorotan. Dengan besarnya alokasi anggaran pada belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah maka perlu diperhatian dan diperhitungkan segala risiko atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa untuk menghindari adanya penyimpangan yang dapat memberikan konsekuesi hukum atas tindakan yang dilakukan. Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi 2021 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa termasuk sumber penyimpangan terbesar dalam penanganan kasus korupsi dengan persentase 44%. Kajian dalam penelitian ini adalah 1. Apa yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? 2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang? 3. Bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang pada Pengadaan Barang/Jasa? Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan pemerintah memiliki peranan penting dalam pencapaian tujuan bernegara maka perlu dijamin atas kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari proses yang dijalani. Uang merupakan motif dari terjadinya penyimpangan. maka perlu disusun konsep dari pencegahan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan barang/jasa yang diimplementasikan di berbagai sektor sehingga meninggatkan assurance dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar sejalan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Keywords


Pengadaan Barang/Jasa, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Amirudin pada Jurnal Media Hukum Pemberantasan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa melalui Instrumen Hukum Pidana Hukum Pidana dan Administrasi 2012

Aditia, Yudi, interview by Riski Syandri Pratama. Analis Transaksi Keuangan (Mei 20,2022).

Bowersox, D. J, D. J. Closs, M. B. Cooper. Supply Chain Logistic Management Second Edition. Boston: McGraw Hill, 2007

Darwin, Philips. Money Laundering "Cara Memahami dengan Tepat dan Benar soal Pencucian Uang". Jakarta: Sinar Ilmu, 2012.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil Kajian Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hasil Kajian, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020.

Husein, Yunus. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Bandung: Terrace & Library, 2007.

Imaniyati, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2018. https://kbbi.kemendikbud.go.id/ (accessed Mei 19, 2022).

Kementerian Keuangan. Kemenkeupedia. Oktober 19, 2021. https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/17105-tujuan-pengadaan-barangjasa-pemerintah (accessed 19 5, 2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2021

Pratama, Wibi Pangestu. Bisnis Indonesia. April 26, 2022.

Lubis, Abu Samman. "Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani?" BPPK Kementerian Keuangan. Agustus 7, 2014. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel/balai-diklat-keuangan-malang-artikel-prinsipprinsip-pengadaan-barangjasa-apakah-harus-dipedomani-2019-11-05-0ba5c22f/#:~:text=Adapun%20prinsip%2Dprinsip%20dasar%20pengadaan,%2C%20dan%20(6)%20akuntabel. (accessed Mei 19, 2022)

Weele, A. V. Purchasing and Supply Chain Management. London: Cengage Learning EMEA, 2010.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.2057

Article Metrics

Abstract view : 915 times
PDF : 351 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Lina Maulidiana, Riski Syandri Pratama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats