KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG PENDAFTARANNYA SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP NO 24 TAHUN 1997
Abstract
Sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya pendaftaran tanah, mereka merasa puas dengan pemilikan sebidang tanah yang diakui orang-orang sekitar dan memiliki surat perjanjian bawah tangan sebagai bukti pemilikan, baik surat itu diketahui kepala desa atau tidak sepanjang dalam perjanjian terdapat saksi-saksi yang telah menyaksikan pemindahan hak milik atas tanah itu. Begitu pentingnya pendaftaran tanah yang akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga perlu untuk melakukan penelitian terhadap bagaimana kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sporadik berdasarkan PP No. 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah dapat dilakukan baik secara sistematik ataupun secara sporadik. Penulisan penelitian ini bertujuan menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah. Dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan mengumpulkan data berupa bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UUPA, dan PP No. 24 tahun 1997 serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, artikel dan referensi yang terkait dengan pendaftaran tanah. Didapatkan hasil bahwa kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sporadik sama dengan kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sistematik, yaitu: sebagai alat pembuktian yang kuat menuju ke mutlak.
Keywords
kekuatan hukum, hak atas tanah, sporadik
References
Abdul Hamid Usman, Mencegah Sengketa Tanah, Sol Justicia, Vol.5 No.1, Juni 2022
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV. Mandar Madju, Bandung, 1990
_______________, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998, Mandar Maju, Bandung, 1990
Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Bhumi Vol. 4 No. 1, Mei 2018
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1989
_____________, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Pedoman Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
I Nyoman Dirga, Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Prisip Itikad Baik, Jatiswara:Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32 No. 2, Juli 2017
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997
Liliek Istiqomah, Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional, Usaha Nasional, Surabaya, 1982
Purnadi Purbacaraka dan Riduan Halim, Sendi-Sendi Hukum Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Rahmat Ramadhani, Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2 Issue 1, years 2021
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1984
Article Metrics
Abstract view : 4517 times
PDF : 1105 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ledy Wila Yustini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Abdul Hamid Usman, Mencegah Sengketa Tanah, Sol Justicia, Vol.5 No.1, Juni 2022
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV. Mandar Madju, Bandung, 1990
_______________, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998, Mandar Maju, Bandung, 1990
Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Bhumi Vol. 4 No. 1, Mei 2018
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1989
_____________, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Pedoman Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
I Nyoman Dirga, Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Prisip Itikad Baik, Jatiswara:Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32 No. 2, Juli 2017
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997
Liliek Istiqomah, Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional, Usaha Nasional, Surabaya, 1982
Purnadi Purbacaraka dan Riduan Halim, Sendi-Sendi Hukum Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Rahmat Ramadhani, Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2 Issue 1, years 2021

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
