TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA INFORMASI NASABAH
Abstract
Pasal 40 ayat (1) Undang –Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang perbankan memberikan suatu kewajiban bagi Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpananya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41 A, Pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44 A. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, artinya tidak sembarangan orang yang dapat membuka rahasia bank tersebut seperti yang ditegaskan di dalam undang-undang perbankan. Bentuk dan batasan rahasia bank yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan terkait dan sanksi-sanksi bagi pihak banyak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tersebut. Sudah banyak peraturan-peraturan baru yang memberikan penafsiran maupun peluasan arti terhadap rahasia bank, sehingga memerlukan perubahan terhadap pasal 40 Undang-Undang Perbankan tentang rahasia bank, sedangkan tanggung jawab pihak bank terhadap pelanggaran rahasia bank dapat saja melalui pidana, perdata, maupun administrasi.
Keywords
Kata Kunci: tanggung jawab, bank data informasi nasabah
References
A. BUKU
Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses. Jakarta: Swadaya Grup.
_______. 2014. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman.2012.Hukum Perbankan. Cetakan Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Malayu S P Hasibuan. 2009. Dasar-Dasar Perbankan.Cetakan Kedelapan. Jakarta : Bumi Aksara.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Cetakan Ketigapuluhempat.Jakarta:PT Pradnya Paramita.
Salim HS.Erlies Septiana Nurbani.2014.Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.Cetakan ke-3.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Zainal Asikin. 2015.Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Depok: Rajawali Press.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1192 Nomor 32. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473.
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan No 125 /PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information).Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 NOMOR 1016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/ 1 /PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4808.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152 DHk. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3998.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4475.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4476.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/201 hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013.
C. SUMBER LAINNYA
Citra Buana Putri Siregar. “Upaya Bank Menjaga Keamanan Rahasia Bank Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Nasabahâ€.Skripsi. Medan:Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Sutan Remy Sjahdeini. “Rahasia Bank : Berbagai Masalah di Sekitarnyaâ€, dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 8. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Qatrunnada Emanti. Bambang Eko Turisno. Aminah.2016. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT BRI Kantor Wilayah Semarang)â€. dalam Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 3. Universitas Diponegoro.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1928
Article Metrics
Abstract view : 1123 times
PDF : 703 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 titie syahnaz natalia, Ega Anzani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A. BUKU
Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses. Jakarta: Swadaya Grup.
_______. 2014. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman.2012.Hukum Perbankan. Cetakan Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Malayu S P Hasibuan. 2009. Dasar-Dasar Perbankan.Cetakan Kedelapan. Jakarta : Bumi Aksara.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Cetakan Ketigapuluhempat.Jakarta:PT Pradnya Paramita.
Salim HS.Erlies Septiana Nurbani.2014.Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.Cetakan ke-3.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Zainal Asikin. 2015.Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Depok: Rajawali Press.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1192 Nomor 32. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473.
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan No 125 /PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information).Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 NOMOR 1016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/ 1 /PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4808.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152 DHk. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3998.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4475.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17 DPNP/DPbS/DPBPR. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4476.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/201 hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013.
C. SUMBER LAINNYA
Citra Buana Putri Siregar. “Upaya Bank Menjaga Keamanan Rahasia Bank Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Nasabahâ€.Skripsi. Medan:Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Sutan Remy Sjahdeini. “Rahasia Bank : Berbagai Masalah di Sekitarnyaâ€, dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 8. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Qatrunnada Emanti. Bambang Eko Turisno. Aminah.2016. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT BRI Kantor Wilayah Semarang)â€. dalam Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 3. Universitas Diponegoro.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
