TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MILIK PENGHADAP KEPADA PIHAK YANG TIDAK BERHAK
Abstract
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kewenangan Notaris dalam hal melalukan pengurusan serta penahanan sertifikat hak atas tanah milik penghadap yang dititipkan kepadanya dan tanggung jawab Notaris terhadap penyerahan sertifikat hak atas tanah milik penghadap kepada pihak yang tidak berhak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan koseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat untuk menerima tugas kepengurusan dalam urusan administrasi terkait sertifikat hak atas tanah atas permintaan penghadap dengan mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 UUJN. Notaris dapat menahan sertifikat tersebut jika terdapat pembayaran yang belum selesai sebagai hak retensi Notaris. Notaris bertanggung jawab secara pidana, perdata dan administrasi terhadap beralihnya sertifikat hak atas tanah milik penghadaap kepada pihak yang tidak berhak tanpa ada nya surat kuasa.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1924
Article Metrics
Abstract view : 993 times
PDF : 3299 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ratu Chairunissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kewenangan Notaris dalam hal melalukan pengurusan serta penahanan sertifikat hak atas tanah milik penghadap yang dititipkan kepadanya dan tanggung jawab Notaris terhadap penyerahan sertifikat hak atas tanah milik penghadap kepada pihak yang tidak berhak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan koseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat untuk menerima tugas kepengurusan dalam urusan administrasi terkait sertifikat hak atas tanah atas permintaan penghadap dengan mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 UUJN. Notaris dapat menahan sertifikat tersebut jika terdapat pembayaran yang belum selesai sebagai hak retensi Notaris. Notaris bertanggung jawab secara pidana, perdata dan administrasi terhadap beralihnya sertifikat hak atas tanah milik penghadaap kepada pihak yang tidak berhak tanpa ada nya surat kuasa.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
