PENEGAKAN KODE ETIK DENGAN REVITALISASI PADA PERAN DAN FUNGSI IKATAN NOTARIS INDONESIA

Nabila Syafitri Ritonga, Mohammad Fajri Mekka Putra

Abstract


Revitalisasi yaitu cara untuk menghidupkan kembali sesuatu yang sebelumnya tidak berjalan dengan baik atau tidak efektif. Peran dan fungsi Ikatan Notaris Indonesia selama ini masih dinilai kurang memadai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga masih ditemukan beberapa notaris yang melanggar kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Peran dan fungsi notaris dalam kebangkitan eksistensi Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, terkait penyebab terjadinya ketidakmaksimalnya suatu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yaitu dimana notaris yang tidak menjalankan profesinya secara profesional. Pada saat ini, banyak Notaris yang kurang memahami nilai ilmu mutu dan tidak memahami kaidah etika dan norma hukum, dan karena kedudukan Notaris maka Ikatan Notaris Indonesia sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya permasalahan seperti ini maka diperlukan untuk diadakan merevitalisasi peran dan fungsi Ikatan Notaris Indonesia agar mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Notaris.

Keywords


Kode Etik, Revitalisasi Peran dan Fungsi Ikatan Notaris.

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Adjie, Habib, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, PT Refika Aditama, 2017.

Christine C.S.T. Kansil, C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan di Masa Datang, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2008.

Soekanto, Soerjono Teori Peranan, Jakarta: Bumi aksara, 2002.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Waskito, A.A, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi 3, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: Balai Pustaka.

Winata, Frans Hendra, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

b. Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, 1987

c. Internet

Hukum online, Muhammad Yasin, kasus Bapaten “Jika Notaris Merangkap Menjadi Makelar Tanahâ€, diakses dari http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol18121/jika-Notaris- merangkapjadi- makelar-tanah, pada tanggal 12 September 2022




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1917

Article Metrics

Abstract view : 1063 times
PDF : 671 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nabila Syafitri Ritonga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats