ANALISIS UPAYA HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana terorisme saat ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Upaya hukum pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan melalui hard approach (pendekatan keras) berupa tindakan penegakan hukum dan pendekatan pendekatan soft approach (pendekatan lunak) berupa upaya pencegahan yang dilakukan secara terintergrasi dan komprehensif yang dilakukan dengan cara kontra radikalisasi. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan, Tindak Pidana Terorisme
Keywords
Law; Pidana; Pidana Terorisme; Ilmu Hukum
References
A.C. Manullang. 2001. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Panta Rhei, Jakarta. Jajang Jahroni. 2016. Memahami Terorisme : Sejarah, Konsep, dan Model. PT Balebat Dedikasi Prima, Jakarta. Mark Juergensmeyer. 2003. Terorisme Para Pembela Agama, Diterjemahkan Amien Rozany Pane. Tarawang Press, Yogyakarta. Mulyana W. Kusumah. 2002. Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. Vol 2 No III, Jakarta. Wayan Parthiana. 2003. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Yrama Widiya, Bandung. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1792
Article Metrics
Abstract view : 1585 times
PDF : 350 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Irwan Jaya Diwirya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A.C. Manullang. 2001. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Panta Rhei, Jakarta. Jajang Jahroni. 2016. Memahami Terorisme : Sejarah, Konsep, dan Model. PT Balebat Dedikasi Prima, Jakarta. Mark Juergensmeyer. 2003. Terorisme Para Pembela Agama, Diterjemahkan Amien Rozany Pane. Tarawang Press, Yogyakarta. Mulyana W. Kusumah. 2002. Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. Vol 2 No III, Jakarta. Wayan Parthiana. 2003. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Yrama Widiya, Bandung. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
