PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN DI TINJAU DARI ASPEK KESEHATAN DAN HUKUM

Mirwansyah Mirwansyah, Muhammad Lutfi

Abstract


Kejahatan konsumen (consumer fraud) merupakan kejahatan white collar crimer sangat banyak terjadi jika dibandingkan dengan kejahatan jalanan (street crime). Hanya saja kejahatan konsumen berkarakteristik, sehingga akibatnya tidak dapat dirasakan secara langsung, kecuali melibatkan konsumen secara masal seperti isu adanya lemak babi pada produksi makanan dan minuman. Sekalipun para konsumen merasa dibohongi, akan tetapi mekanisme hukum untuk menegakkan haknya tidak cukup tersedia karena prosedur yang berbelit-belit, time consuming, dan biaya yang mahal. Jika ditelaah lebih lanjut, sesungguhnya kejahatan konsumen itu adalah suatu jenis kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum baik dilakukan dengan sengaja atau tidak dan tindakan tersbut sudah sangat jelas bertentangan dengan hukum membawa dampak kerugian kepada para konsumen sebagai pemakai dari suatu produk barang maupun jasa. Bertolak dari pemikiran di atas pada dasarnya aspek hukum publik dan hukum perdata tersebut mempunyai peran dan kesempatan yang sama untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah paparkan di atas, maka penulis perlu mengkaji dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai “Perlindungan Hukum Kejahatan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman Di Tinjau Dari Aspek Kesehatan dan Hukumâ€Adapun permasalahannya dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman di Tinjau dari Aspek Kesehatan dan Hukum? b. Bagaimana Bentuk dan Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Konsumen? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian langsung di lapangan. Adapun jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Bersumber dari Data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari studi lapangan, Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini baik berupa data sekunder maupun data primer, peneliti melakukan 2 (dua) kegiatan yang umum dilakukan dalam penelitian hukum yaitu: studi pustaka dan studi lapangan. Setelah data terkumpul diolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: seleksi data. klasifikasi data, sistematisasi data, Setelah data dikumpulkan dan diolah, kegiatan selanjutnya adalah analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberikan prioritas terhadap hak-hak konsumen terutama tentang hak atas kesehatan. Hak konsumen atas kesehatan tersebut tercapai antara lain jika mengkonsumsi makanan dan minuman yang aman, sehat, dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Namun demikian dalam prakteknya perlindungan hukum terhadap konsumen masih menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Secara garis besar kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPK adalah : karena tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah; rendahnya pendidikan konsumen; belum ada pihak yang menyentuh bagaimana mempersiapkan konsumen Indonesia menghadapi pasar bebas; masih lemahnya pengawasan dibidang standardisasi mutu barang; lemahnya produk perundang-undangan; persepsi pelaku usaha yang keliru dengan perlindungan konsumen akan menimbulkan kerugian. Adapun saran yang bisa diberikan yakni sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UUPK yang ada, hukum yang akan dibentuk adalah hukum yang responsif, yang dapat mengakomodir masalah-masalah yang timbul, masukan-masukan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen dan kepastian lingkup perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi dengan memberikan ukuman/sanksi yang tegas dan setimpal agar menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.

Keywords


Perlindungan, Kejahatan Konsumen, Kesehatan Dan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abbas, Nurhayati, 2011, Tanggung Jawab Produk Terhadap Konsumen Dan Implementasi Pada Produk Pangan. AS Publishing, Makassar.

Ghony, M. Djunaidi dan Almanshur Fauzan.2012, Metode Penelitian Kualitatif. Ar-ruzz Media. Yogyakarta.

Gosita, Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, CV. Akademika Pressindo, Jakarta,

Hamzah,Andi 2007, Hukum dan Penegakan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono,Sri Redjeki, 2000, Kapita Selekta Hukum Ekonomi. CV.Mandar Maju, Bandung.

Kartika Sari.Elsi, 2005, Hukum Dalam Ekonomi. PT. Gramedia Widia sarana Indonesia, Jakarta.

Moeleong, Lexy J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Sembiring, Sentosa, 2006, Himpunan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung

Soekanto,Soerjono, 2006, Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sasongko, Wahyu, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas lampung, Bandar Lampung.

Shidarta. 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT. Gramedia Widia sarana, Jakarta.

Tri Siwi Kristiyanti, Celina, 2008, Hukum Perlindungan Hukum,Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label, Pangan Olahan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1683

Article Metrics

Abstract view : 1472 times
PDF : 943 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mirwansyah Mirwansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats