PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SEMARANG
Abstract
Masalah pembangunan tidak lepas dari permasalahan lingkungan hidup untuk itu perlu adanya penanganan yang serius. Masalah lingkungan hidup negara berkembangan berbeda dengan masalah lingkungan hidup yang dialami negara maju. Masalah lingkungan hidup yang dialami negara berkembang adalah keterbelakanang atau kemiskinan, sedangkan lingkungan hidup yang dihadapai oleh negera maju adalah polusi yang bisa merusak lingkungan hidup. Peran serta masyarakat secara horisontal akan melibatkan masyarakat secara kolektif untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijaksanaan. Sedangkan peran serta masyarakat secara vertikal akan mencakup segala kesempatan ketika anggota masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elit dan pejabat, sedangkan hubugnan tersebut saling bermanfaat bagi kedua belah pihak. Khusus dalam usaha pelestarian lingkungan peran serta masyarakat, baik perorangan maupun kelompok sangat dibutuhkan. Untuk itu pemerintah telah memberi landasan hukum terhadap peran serta masarakat dalam usaha pelestarian lingkungan.
Keywords
Peran serta masyarakat
References
Andi Hamzah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Bryant. C dan G.L. White, 1989. Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang, LP3ES, Jakarta.
Emil Salim., 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.
Kusnadi Hardjosoemantri., 1993, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University, Yogyakarta.
Munadjat Danusaputro, 1988, Hukum Lingkungan, buku I, Umum, Bina Cipta, Bandung.
Mochtar Kusumaatmaja, 1975, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada Pres, Yogyakarta.
Niniek Suparni, 1992, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Otto Sumarwoto, 1991, Ekoogi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djembatan, Jakarta.
Prawirosumantri. S., 1986, Kebijaksanaan Pembangunan Perumahan Dalam Skala Besar, hal. 86-97. Dalam Blaang. C.D. (ed.), Perumahan dan Permukiman, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Purwahid Patrik, Norma-norma Lingkungan, Kursus Dasar-dasar Analisis Dampak Lingkungan Angkatan V, Kerjasama Kantor Menteri Negera KLH-Puslit KLH, Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro, Semarang
Sa’id. E.G., 1887, Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Media Sarana, Jakarta.
Siahaan. N.H.T., 1987, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1670
Article Metrics
Abstract view : 427 times
PDF : 1215 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 agus widodo, Mohammad Solekhan, Bambang Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Andi Hamzah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Bryant. C dan G.L. White, 1989. Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang, LP3ES, Jakarta.
Emil Salim., 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.
Kusnadi Hardjosoemantri., 1993, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University, Yogyakarta.
Munadjat Danusaputro, 1988, Hukum Lingkungan, buku I, Umum, Bina Cipta, Bandung.
Mochtar Kusumaatmaja, 1975, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada Pres, Yogyakarta.
Niniek Suparni, 1992, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Otto Sumarwoto, 1991, Ekoogi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djembatan, Jakarta.
Prawirosumantri. S., 1986, Kebijaksanaan Pembangunan Perumahan Dalam Skala Besar, hal. 86-97. Dalam Blaang. C.D. (ed.), Perumahan dan Permukiman, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Purwahid Patrik, Norma-norma Lingkungan, Kursus Dasar-dasar Analisis Dampak Lingkungan Angkatan V, Kerjasama Kantor Menteri Negera KLH-Puslit KLH, Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro, Semarang
Sa’id. E.G., 1887, Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Media Sarana, Jakarta.
Siahaan. N.H.T., 1987, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
