PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Kode etik profesi agar dapat berfungsi dengan baik dan efektif, maka harus ada badan atau alat yang bertugas membina dan mengawasinya. Dalam organisasi advokat biasanya ditugaskan kepada satu badan atau dewan kehormatan profesi untuk melaksanakannya. Badan itu selain menjaga agar aturan kode etik itu dipatuhi oleh seluruh anggota, juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban atau tindakan yang bersifat administratif terhadap anggotanya yang nyata-nyata melanggar kode etik profesi. Tindakan administratif yang diambil oleh dewan kehormatan dapat berupa hukuman yang paling ringan, misalnya berupa teguran atau peringatan, tetapi mungkin saja mengingat dan menimbang seriusnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya, maka dewan kehormatan dapat saja memberi hukuman berat berupa pemecatan dari keanggotaan organisasi. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan (masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional. Pada dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif. Dengan demikian perbedaan kepentingan antara pasien dengan dokter dasarnyaan kepentingan ini jika tidak memenuhi titik temu yang memuaskan kedua belah pihak, akan menyebabkan timbulnya konflik kepentingan.
Keywords
Kode Etik Profesi,Profesi Hukum,Penegakan Hukum,Penyalahgunaan
References
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta; Sinar Grafika.
K. Bertens. 2004, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-8.
M Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
Muhammad Nuh, 2011, Etika Profesi Hukum,Bandung:Pustaka Setia.
Munir Fuady, 2005, Profesi Hukum (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Cetakan ke-1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2009, Moralitas Profesi Hukum, Bandung: Refika Aditama: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir.
Sri Gambir Melati Hatta, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemarno P. Wirjanto, 1980, Ilmu Hukum Profesi, Pro Justitia No. Ke-11, Bandung.
Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Supirman Rahman & Nurul Qamar, 2014, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi.
Satjipto Rahardjo, 1985, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman Di Indonesia. Alumni Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1646
Article Metrics
Abstract view : 4906 times
PDF : 5431 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Serlika Aprita, Hasanal Mulkan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta; Sinar Grafika.
K. Bertens. 2004, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-8.
M Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
Muhammad Nuh, 2011, Etika Profesi Hukum,Bandung:Pustaka Setia.
Munir Fuady, 2005, Profesi Hukum (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Cetakan ke-1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2009, Moralitas Profesi Hukum, Bandung: Refika Aditama: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir.
Sri Gambir Melati Hatta, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemarno P. Wirjanto, 1980, Ilmu Hukum Profesi, Pro Justitia No. Ke-11, Bandung.
Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Supirman Rahman & Nurul Qamar, 2014, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi.
Satjipto Rahardjo, 1985, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman Di Indonesia. Alumni Bandung.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
