SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik formal memiliki hukum acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengandung makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai penegakan hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan secara nasional dan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Metodenya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa hukum lingkungan secara nasional, dan hukum lingkungan internasional belum dapat berjalan secara maksimal dalam upaya penegakan hukumnya karena tidak ada sinergi yang baik dan itu dapat dilihat dari ketidakselarasan pemangku kebijakan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keywords
Penegakan Hukum Lingkungan, Hukum Pidana, Kebijakan Hukum
References
Daud Silalahi, “Manusia Kesehatan dan Lingkunganâ€, Jurnal Masalah Lingkungan Hidup, Mahkamah Agung RI, 1994.
Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menuju Kemakmuran Masyarakatâ€, Jurnal Fakultas Hukum, Vol. 1 No. 1 Tahun 2012, Universitas Muhammadiyah Magelang
Edra Satmaidi, “Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 1 Tahun 2011, FH Universitas Riau.
Helmi, “Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutanâ€, Inovatif; Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4. No. 5 Tahun 2011.
M. Yunus Wahid, “Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkunganâ€, Jurnal Ilmiah Ishlah, Vol.13 No. 02, Mei-Agustus 2011.
Salman Luthan, “Asas dan Kriteria Kriminalisasiâ€, Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1 Januari 2009.
Sutrisno, “Politik Hukum Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidupâ€, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 18 Juli 2011, FH UII.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1645
Article Metrics
Abstract view : 1812 times
PDF : 1385 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Hasanal Mulkan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Daud Silalahi, “Manusia Kesehatan dan Lingkunganâ€, Jurnal Masalah Lingkungan Hidup, Mahkamah Agung RI, 1994.
Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menuju Kemakmuran Masyarakatâ€, Jurnal Fakultas Hukum, Vol. 1 No. 1 Tahun 2012, Universitas Muhammadiyah Magelang
Edra Satmaidi, “Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 1 Tahun 2011, FH Universitas Riau.
Helmi, “Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutanâ€, Inovatif; Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4. No. 5 Tahun 2011.
M. Yunus Wahid, “Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkunganâ€, Jurnal Ilmiah Ishlah, Vol.13 No. 02, Mei-Agustus 2011.
Salman Luthan, “Asas dan Kriteria Kriminalisasiâ€, Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1 Januari 2009.
Sutrisno, “Politik Hukum Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidupâ€, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 18 Juli 2011, FH UII.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
