ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT

Defalius Pramudya

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian kerugian pada perekonomian rakyat. Korupsi merupakan fenomena yang mengancam bagi perekonomian negara, karena melalui korupsi negara telah banyak dirugikan khususnya dalam hal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu “untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan diintensifkan. Semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang adaâ€. Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah dibuktikan oleh pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dibentuknya sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UndangUndang KPK). Status hukum komisi ini secara tegas ditentukan sebagai lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan komisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan sejak sebelumnya. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian kerugian pada perekonomian rakyat. Korupsi merupakan fenomena yang mengancam bagi perekonomian negara, karena melalui korupsi negara telah banyak dirugikan khususnya dalam hal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu “untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan diintensifkan. Semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang adaâ€.

Keywords


Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Korupsi; Bersama-sama; Berlanjut;

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali. 2012. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta

Adami Chazawi. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Grafindo. Jakarta

Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti. Bandung.

Bambang Sutiyoso, 2010,Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Bambang Hartono, 2013, Penegakan Hukum Pidana Korupsi dan Peradilan Tanpa Kehadiran Terdakwa, Pustaka Magister, Semarang

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. Kedua. Kencana, Jakarta.

Edi Setiadi dan Dian Andriasari. 2013. Pengembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ikhwan Fahrojih, 2016, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang.

Jeremi Pompe, 2003, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional,Yayasan, Obor Indonesia, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2012, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta,

Kartini Kartono.1992.Patologi Sosial Jilid 1. Rajawali Press, Jakarta.

Klitgaard, dkk.2002. Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintah Daerah, diterjemahkan oleh Masri Maris dari Corrupts Prevention, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta

Mukti Arto. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta.

M. Lubis dan J.C. Scott. 1997. Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Mochtar Lubis dan James C. Scott. 1997. Bunga Rampai Korupsi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

P.A.F. Lamintang, dan C. Djisman Samosir. 1981. Delik-delik Khusus. Tarsito, Bandung.

Muladi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Roni Wiyanto. 2012. asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1589

Article Metrics

Abstract view : 1424 times
PDF : 1132 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Defalius Pramudya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats