PERBANDINGAN KEBIJAKAN FORMULASI ALASAN PENGAHAPUSAN PIDANA DAN KONRTIBUSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Alasan penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam beberapa literatur hukum pidana, dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar dan alasan pemaaf serta perbedaannya. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan alasan penghapusan pidana nasional dan negara lain? 2) Bagaimana kontibusi kebijakan formulasi alasan penghapusan pidana terhadap pembaharuan hukum pidana Nasional? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan alasan penghapusan pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku sekarang belum secara tegas diatur mengenai ruang lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf. Di Negara Jerman tidak ditemukan jenis-jenis alasan penghapus pidana yang secara spesifik. Sedangkan Negara Inggris ruang lingkup alasan penghapus pidana yang berbeda dengan KUHP Indonesia yaitu diaturnya mengenai intoxication, marital coercion, dan consent of victim. Kebijakan formulasi alasan penghapusan pidana tertuang dalam RUU KUHP yang telah mencerminkan suatu konsep pembentukan KUHP yang sesuai dengan ide dasar dari tujuan pemidanaan yang integratif yang tidak saja mencakup perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap pelaku dan korban itu sendiri.
Keywords
Perbandingan, Alasan Penghapusan Pidana, Pembaharuan Hukum Pidana
References
Arief Barda Nawawi. (2010). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Nugraha Budi. (2004). Kebijakan Formulasi Alasan Penghapus Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Prodjodikoro Wirjono. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Eresco.
Pradaja.R. Achmad S.D.(1982). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Saleh Roeslan. (1968). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Politeia.
Sudarto. (1974). Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Semarang: Pidato Pengukuham
Sofyan Andi & Nur Azisa. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1519
Article Metrics
Abstract view : 2789 times
PDF : 797 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ratna Kumala Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Arief Barda Nawawi. (2010). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Nugraha Budi. (2004). Kebijakan Formulasi Alasan Penghapus Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Prodjodikoro Wirjono. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Eresco.
Pradaja.R. Achmad S.D.(1982). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Saleh Roeslan. (1968). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Politeia.
Sudarto. (1974). Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Semarang: Pidato Pengukuham
Sofyan Andi & Nur Azisa. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
