Dinamika Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik
Abstract
Kasus pencemaran nama baik dalam ranah digital semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menjadi instrumen hukum utama dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Artikel ini menganalisis dinamika penyelesaian kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan dasar hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti multitafsir pasal, potensi kriminalisasi yang berlebihan, dan ketidakseimbangan dalam perlindungan hak kebebasan berekspresi. Selain itu, mekanisme penyelesaian kasus ini seringkali melibatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang lebih proporsional serta pendekatan yang lebih adil dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap reputasi seseorang dengan kebebasan berekspresi di era digital
Keywords
pencemaran nama baik, UU ITE, kebebasan berekspresi, hukum siber, penyelesaian sengketa
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Azhar, M. (2020). “Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.” Jurnal Hukum & Teknologi, 5(2), 112-130. https://doi.org/xxxxxx
Candra, S. (2019). Hukum Siber dan Implikasinya dalam Masyarakat Digital. Genta Publishing.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.
Sari, D. P. (2021). “Implikasi Hukum Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE terhadap Kebebasan Berpendapat.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 75-90.
Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Wahyudi, S. (2017). “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(3), 145-162.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v9i1.15
Article Metrics
Abstract view : 419 times
PDF : 115 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 nurlely darwis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Azhar, M. (2020). “Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.” Jurnal Hukum & Teknologi, 5(2), 112-130. https://doi.org/xxxxxx
Candra, S. (2019). Hukum Siber dan Implikasinya dalam Masyarakat Digital. Genta Publishing.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.
Sari, D. P. (2021). “Implikasi Hukum Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE terhadap Kebebasan Berpendapat.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 75-90.
Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Wahyudi, S. (2017). “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(3), 145-162.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
