ANALISIS YURIDIS SISTEM SYARIAH PADA TRANSAKSI IMBAL HASIL PADA SUKUK RITEL
Abstract
Sukuk ritel sebagai produk dari obligasi syariah juga menerapkan imbalan bagi hasil sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini menjadi daya tarik tinggi bagi masyarakat muslim indonesia karna tidak menggunakan sistem bunga dengan dalih bahwa sistem bunga merupakan riba yang dilarang dalam ajaran agama islam. Berdasarkan hal tersebut, pemberian imbal hasil pada sukuk ritel yang menggunakan sistem syariah dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para investor untuk berinvestasi pada produk investasi sukuk ritel. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai syarat dan prosedur pembelian sukuk ritel, transaksi imbal hasil pada sukuk ritel, serta akibat hukum dari transaksi imbal hasil pada sukuk ritel.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil dari penelitian ini bahwa syarat dan prosedur pembelian sukuk ritel seri SR-10 dapat diketahui oleh calon investor melalui brosur sukuk ritel dan memorandum informasi sukuk ritel seri SR-10. Pemberian imbalan pada sukuk ritel seri SR-10 telah sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal ini di buktikan dengan dikeluarkannya opini syariah dan pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN-MUI. Selain itu, diperkuat pula dengan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah. Berdasarkan kegiatan transaksi yang berlangsung pada sukuk ritel seri SR-10 ini menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yaitu pemerintah dan investor. Akibat hukum ini berupa hak dan kewajiban yang dimiliki kedua belah pihak.
Keywords
Sukuk Ritel, Imbal Hasil, Investasi, Pasar Modal, Syariah
References
Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hafied, Hamzah dan M. Nazir. 2013. Lembaga Keuangan Syariah. Makasar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.
Huda, Nurul dan M. Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ria, Wati Rahmi dan M. Zulfikar. 2015. Ilmu Hukum Islam. Bandar Lampung: Sinar Sakti.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Predana Media Grup.
Sutopo, Oki Rahadianto. 2010. “Beragam Islam, Beragam Ekspresi: Islam Indonesia dalam Praktikâ€. Jurnal Masyarakat. Vol. 15 No. 02.
Triyanta, Agus. 2014. “Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Reviewâ€. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUTUM. Vol. 21 No.1.
Yuliati, Lilis. 2011. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Berinvestasi Sukukâ€. Walisongo. Vol. 19 No. 01.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi syariah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
C. Internet
Https://tekno.kompas.com/read/2009/02/10/07581255/sukuk.ritel.kian.diminati/, diakses pada 15 januari 2019 pukul 23.17
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1437
Article Metrics
Abstract view : 1093 times
PDF : 575 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Amnawaty Amnawaty, Frisila Sriis Devita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hafied, Hamzah dan M. Nazir. 2013. Lembaga Keuangan Syariah. Makasar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.
Huda, Nurul dan M. Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ria, Wati Rahmi dan M. Zulfikar. 2015. Ilmu Hukum Islam. Bandar Lampung: Sinar Sakti.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Predana Media Grup.
Sutopo, Oki Rahadianto. 2010. “Beragam Islam, Beragam Ekspresi: Islam Indonesia dalam Praktikâ€. Jurnal Masyarakat. Vol. 15 No. 02.
Triyanta, Agus. 2014. “Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Reviewâ€. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUTUM. Vol. 21 No.1.
Yuliati, Lilis. 2011. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Berinvestasi Sukukâ€. Walisongo. Vol. 19 No. 01.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi syariah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
C. Internet
Https://tekno.kompas.com/read/2009/02/10/07581255/sukuk.ritel.kian.diminati/, diakses pada 15 januari 2019 pukul 23.17

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
