TRADISI NGUSONG BARANG (HARTA BAWAAN) DALAM PERKAWINAN HUKUM ADAT MASYARAKAT KAYUAGUNG KABUPATEN OKI
Abstract
Hubungan antara tradisi dengan pembentukan keluarga sakinah yakni adanya hubungan tersebut disebabkan tradisi tersebut, ngusong barang, sebagai modal awal terbangunnya suatu keluarga yang telah dibekali beberapa perabotan rumah tangga dan pasangan suami istri tersebut tidak perlu lagi untuk membeli dan melengkapi perabotan rumah tangga mereka, oleh karena itulah dengan dibekali modal awal dalam rumah tanggabagaimana pasangan suami istri tersebut merawatnya dan menjalin hubungan yang baik dengan pasangannya.Selain tradisi tersebut yang mengandung makna pengikat tali hubungan suami istri sehingga pasangan suami istri harus bisa memahami peran masing – masing sehingga akan tercipta saling pengertian, saling terbuka, dan toleran dalam menggunakan harta bawaan tersebut. Keluarga merupakan unit terkecil dalam kehidupan sosial Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris.. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula “ketepatan†memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya Sakinah juga diartikan sebagai suatu ketenangan dan kedamaian seperti telah dilukiskan dalam Al-Qur’an.
Keywords
Ngusong Barang, Perkawinan, Hukum Adat, Masyarakat
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 1982.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 1981.
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Djubaidah Neng, . Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2012.
Darji Darmadiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2004.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Jakarta,2010.
Friedman, Teori dan Filasafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori- teori Hukum, Judul Asli Legal Theory, Penerj. Muhammad Arifin, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2010.
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 2004
Imam Bawani, Tradisionalisme dalam Pendidikan Islam, Surabaya: Al Ikhlas. 1990.
Jaih Mubarok, 2005, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Judiasih Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Bandung: PT Refika Aditama,2015.
Lari Musavi Mujtaba Sayyid, Psikologi Islam Membangun Kembali Moral Generasi Muda, Jakarta: Pustaka Hidayat,1993.
Muhammad Nurhakim,.Islam Tradisi Reformasi dan Pragmatis Agama dalam Pemikiran Hasan Hanafi, Malang: Bayumedia Publising, 2003.
Muhdlor A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan Nikah, Telak, Cerai dan Rujuk, Bandung: Al-Bayan,1994.
Peter mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,2008.
Ramulyo Mohd. Idris, Asas-asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakart,2005.
Roni haitijo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukm dan Yuri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta,2008.
Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2009.
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum, Ind- Hill-co, Jakarta,2010.
Soerjono soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2001.
Umay M. Djakfar Shiddieq, Indahnya Keluarga Sakinah dalam Nauangan Al-Quran dan Sunnah,Jakarta: Zakia Press, 2004.
William J Goode,. Sosiologi Keluarga,Jakarta:Sinar Grafika,2004.
Wahyu Ms, Wawasan limu Sosial Dasar, Surabaya:Usaha Nasional, 2006.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1433
Article Metrics
Abstract view : 1277 times
PDF : 1056 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Atika Ismail, Eni Suarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 1982.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 1981.
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Djubaidah Neng, . Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2012.
Darji Darmadiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2004.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Jakarta,2010.
Friedman, Teori dan Filasafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori- teori Hukum, Judul Asli Legal Theory, Penerj. Muhammad Arifin, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2010.
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 2004
Imam Bawani, Tradisionalisme dalam Pendidikan Islam, Surabaya: Al Ikhlas. 1990.
Jaih Mubarok, 2005, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Judiasih Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Bandung: PT Refika Aditama,2015.
Lari Musavi Mujtaba Sayyid, Psikologi Islam Membangun Kembali Moral Generasi Muda, Jakarta: Pustaka Hidayat,1993.
Muhammad Nurhakim,.Islam Tradisi Reformasi dan Pragmatis Agama dalam Pemikiran Hasan Hanafi, Malang: Bayumedia Publising, 2003.
Muhdlor A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan Nikah, Telak, Cerai dan Rujuk, Bandung: Al-Bayan,1994.
Peter mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,2008.
Ramulyo Mohd. Idris, Asas-asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakart,2005.
Roni haitijo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukm dan Yuri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta,2008.
Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2009.
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum, Ind- Hill-co, Jakarta,2010.
Soerjono soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2001.
Umay M. Djakfar Shiddieq, Indahnya Keluarga Sakinah dalam Nauangan Al-Quran dan Sunnah,Jakarta: Zakia Press, 2004.
William J Goode,. Sosiologi Keluarga,Jakarta:Sinar Grafika,2004.
Wahyu Ms, Wawasan limu Sosial Dasar, Surabaya:Usaha Nasional, 2006.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
