PERAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU YANG ASPIRATIF DAN DEMOKRATIF
Abstract
Partai politik dibentuk untuk menjalankan kekuasaan politik baik ketika membentuk pemerintahan atau ketika partai politik sebagai oposisi di dalam pemerintahan. Partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik dilembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Salah satu fungsi dari partai politik adalah sarana rekruitmen politik yang dilakukan melalui  pemilu  yang  sudah  lazim  dilaksanakan  di  negara-negara  demokratis  untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa. Fungsi inilah yang dirasa belum maksimal karena pada proses pemilu serentak ini ada beberapa daerah yang memiliki kandidat tunggal kepala daerah, bahkan daerah yang memiliki dua sampai tiga calon pun dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan juga kandidat tunggal dikarenakan banyak yang tidak lolos verifikasi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada dipertanyakannya nilai-nilai demokrasi yang berlaku  di Indonesia  dan kinerja  partai politik  dalam melahirkan  kader-kader  pemimpin bangsa.
Keywords
Partai Politik, Pemilu, Demokrasi
References
Antulian, Rifa‟i. DR. S.H, M.Hum. (2004). Politik uang jalan pemilihan kepala daerah.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Azyumardi Azra, Prof (2000), Demokrasi dan Ham : Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidatullah
Donald, Parulian. (1997). Menggugat PEMILU. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Dyah ochtorina.dkk. 2018. Penelitian hukum,Jakarta:.Sinar Grafika,hlm,35-23. Soejono Soekanto. 2010. “sosiologi hukumâ€. Genta Publshing. Yogyakarta.hal 46-49.v
Muhammmad Kadafi, dkk.. “Metodologi Penelitian Hukumâ€.(Medan.Perdana Publishing.
hal 32-33.
Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.2004. Kepemimpinan Nasional& GoodGovernance. Edisi ke-8, Juli 2004/ Jumadil Ula 1425 H. Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam, 1997. Dasar-Dasar Politik. Gramedia. Jakarta
Syafiee, Innu Kencana. Drs. (1993).Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU),PT. Rineka
Cipta Jakarta.
Imawan, Riswanda,Pembangunan Politik Berwawasan Kemanusiaan, Bunga Rampai Tulisan pada Masa Depan Kemanusiaan. Yogyakarta: Jendela, 2003
Dwipayana, Ari. 2010. Pilkada Langsung dan Oto- nomi Daerah (versi elektronik), Journal
Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM Vol 07 http://trimuerisandes.blogspot.com/, diakses 21 Juni 2021.
http://news.liputan6.com/, diakses 21 Juni 2021
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1334
Article Metrics
Abstract view : 3153 times
PDF : 11959 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muslih S.H.I M.H, Andre Pebrian Perdana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Partai politik dibentuk untuk menjalankan kekuasaan politik baik ketika membentuk pemerintahan atau ketika partai politik sebagai oposisi di dalam pemerintahan. Partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik dilembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Salah satu fungsi dari partai politik adalah sarana rekruitmen politik yang dilakukan melalui  pemilu  yang  sudah  lazim  dilaksanakan  di  negara-negara  demokratis  untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa. Fungsi inilah yang dirasa belum maksimal karena pada proses pemilu serentak ini ada beberapa daerah yang memiliki kandidat tunggal kepala daerah, bahkan daerah yang memiliki dua sampai tiga calon pun dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan juga kandidat tunggal dikarenakan banyak yang tidak lolos verifikasi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada dipertanyakannya nilai-nilai demokrasi yang berlaku  di Indonesia  dan kinerja  partai politik  dalam melahirkan  kader-kader  pemimpin bangsa.
Keywords
References
Antulian, Rifa‟i. DR. S.H, M.Hum. (2004). Politik uang jalan pemilihan kepala daerah.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Azyumardi Azra, Prof (2000), Demokrasi dan Ham : Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidatullah
Donald, Parulian. (1997). Menggugat PEMILU. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Dyah ochtorina.dkk. 2018. Penelitian hukum,Jakarta:.Sinar Grafika,hlm,35-23. Soejono Soekanto. 2010. “sosiologi hukumâ€. Genta Publshing. Yogyakarta.hal 46-49.v
Muhammmad Kadafi, dkk.. “Metodologi Penelitian Hukumâ€.(Medan.Perdana Publishing.
hal 32-33.
Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.2004. Kepemimpinan Nasional& GoodGovernance. Edisi ke-8, Juli 2004/ Jumadil Ula 1425 H. Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam, 1997. Dasar-Dasar Politik. Gramedia. Jakarta
Syafiee, Innu Kencana. Drs. (1993).Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU),PT. Rineka
Cipta Jakarta.
Imawan, Riswanda,Pembangunan Politik Berwawasan Kemanusiaan, Bunga Rampai Tulisan pada Masa Depan Kemanusiaan. Yogyakarta: Jendela, 2003
Dwipayana, Ari. 2010. Pilkada Langsung dan Oto- nomi Daerah (versi elektronik), Journal
Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM Vol 07 http://trimuerisandes.blogspot.com/, diakses 21 Juni 2021.
http://news.liputan6.com/, diakses 21 Juni 2021

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
