Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Pengedaran Narkotika
Abstract
Semakin hari Peredaran gelap narkotika sangat pesat hingga berpengaruh kepada masyarakat lapisan bawah yang mana tidak memandang status sosial seseorang. Banyaknya peredaran narkotika memerlukan peran serta masyarakat guna pemberantasan tindak pidana narkotika yang diharapkan agar masyarakat akan lebih perduli untuk melaksanakan kontrol sosial pada pengedaran narkotika. Selain Pemerintah Peran serta masyarakat juga sangat di perlukan dan diatur di dalam undang-undang. Namun kenyataannya tidak sedikit masyarakat yang enggan ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan yang berkenaan dengan permasalahan dalam karya tulis ini. Aparat penegak hukum membutuhkan peran masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat membantu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap narkotika dalam kehidupan masyarakat dapat diminimalisir, sehingga terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Keywords
Masyarakat, Sosial, Narkotika.
References
Hamzah, Andi, 2000, Narkotika Di Indonesia Di Tinjau Dari Berbagai Aspek. Mandar Maju, Yogyakarta.
Wartono, 2009. Perkembangan Narkotika Di Indonesia, Reflika Aditama, Jakarta,
Majid, Abdul, 2015, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Bengawan Ilmu, Yogyakarta,
Ratna W.P, 2014, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi vs Penjara,Gramedia Pustaka, Jakarta.
Lisa, Juliana dan Nengah Sutrisna W, 2015, Narkotika Pisikotropika, Dan Gangguan Jiwa, Nusa Media, Surabaya.
Makaro, M. Taufik dan Suhazir, 2013, Tindak Pidana Narkotika, Gahlia Indonesia, Yogyakarta.
Bahri, Syaiful, 2014, Kejahatan Narkotika Dan Pisikotropika, Kawah Media, Yogyakarta.
Wijoyo, Supriyadi, 2015, Membongkar Kebijakan Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1291
Article Metrics
Abstract view : 1856 times
PDF : 1287 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Dwi Putri Melati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Semakin hari Peredaran gelap narkotika sangat pesat hingga berpengaruh kepada masyarakat lapisan bawah yang mana tidak memandang status sosial seseorang. Banyaknya peredaran narkotika memerlukan peran serta masyarakat guna pemberantasan tindak pidana narkotika yang diharapkan agar masyarakat akan lebih perduli untuk melaksanakan kontrol sosial pada pengedaran narkotika. Selain Pemerintah Peran serta masyarakat juga sangat di perlukan dan diatur di dalam undang-undang. Namun kenyataannya tidak sedikit masyarakat yang enggan ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan yang berkenaan dengan permasalahan dalam karya tulis ini. Aparat penegak hukum membutuhkan peran masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat membantu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap narkotika dalam kehidupan masyarakat dapat diminimalisir, sehingga terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Keywords
References
Hamzah, Andi, 2000, Narkotika Di Indonesia Di Tinjau Dari Berbagai Aspek. Mandar Maju, Yogyakarta.
Wartono, 2009. Perkembangan Narkotika Di Indonesia, Reflika Aditama, Jakarta,
Majid, Abdul, 2015, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Bengawan Ilmu, Yogyakarta,
Ratna W.P, 2014, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi vs Penjara,Gramedia Pustaka, Jakarta.
Lisa, Juliana dan Nengah Sutrisna W, 2015, Narkotika Pisikotropika, Dan Gangguan Jiwa, Nusa Media, Surabaya.
Makaro, M. Taufik dan Suhazir, 2013, Tindak Pidana Narkotika, Gahlia Indonesia, Yogyakarta.
Bahri, Syaiful, 2014, Kejahatan Narkotika Dan Pisikotropika, Kawah Media, Yogyakarta.
Wijoyo, Supriyadi, 2015, Membongkar Kebijakan Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
