Penerapan Piercing the corporate veil Terhadap Direksi Perusahaan Asuransi Dalam Investasi Beresiko Tinggi Yang Mengandung Conflict of Interest

Irma Sylviyani Herdian, Yeti Sumiyati

Abstract


Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, tanggung jawab direksi perusahaan asuransi dalam investasi beresiko tinggi yang di dalamnya terdapat Conflict of Interest. Kedua, penerapan prinsip piercing the corporate veil kepada direksi yang melakukan investasi beresiko tinggi yang mengandung Conflict of Interest. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, Direksi Jiwasraya sebagai pemegang amanah dalam mengelola perusahaan bertanggung jawab tidak saja kepada shareholder tetapi juga kepada stakeholder. Tanggung jawab tersebut berupa pencairan polis yang telah jatuh tempo. Selain itu direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT. Kedua, Selain bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetorkannya, direksi Jiwasraya juga dapat dituntut pertanggungjawaban hingga kekayaan pribadinya sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil karena direksi Jiwasraya telah melanggar Pasal 97 ayat (2) dimana direksi dalam menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.


Keywords


Conflict of Interest; piercing the corporate veil; pertanggungjawaban direksi; perusahaan asuransi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law – Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Cita Aditya Bakti, Bandung, 2002

Dr. Sandra Dewi, S.H., M.H., Hukum Perusahaan: Penerapan Prinsip Piercing the corporate veil dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Good Corporate Governance, Taman Karya, Pekanbaru, 2018

Jurnal

Arrahim, I. (2019). Konflik Kepentingan Pemegang Saham Shareholder Conflict of Interest. Imanuddin Arrahim.

Astrid Emmeline Kohar. Piercing The Corporate Veil: A Comparative Study of The Doctrine Under American and Indonesian Law. Juris Gentium Law Review, July 2012.

Chatamarrasjid Ais, Pengaruh Prinsip Piercing the corporate veil dalam Hukum Perseroan Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 6 Tahun 2003.

Moore, D. A., & Loewenstein, G. (2004). Self-interest, automaticity, and the psychology of Conflict of Interest. Social Justice Research, 17(2), 189-202.

Muhammad Syafe’i. Piercing the corporate veil Terhadap Holding Company Dalam Tindakan Hukum Anak Perusahaan. Prosiding Interdisciplinary Postgraduate Student Conference 2nd.

Nyanchama, M., & Osborn, S. (1999). The role graph model and Conflict of Interest. ACM Transactions on Information and System Security (TISSEC), 2(1), 3-33.

Sah, S. (2019). Conflict of Interest disclosure as a reminder of professional norms: Clients first!. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 154, 62-79.

Soraya Syafrida, Pieter E. Latumeten, & Widodo Suryandono, Benturan Kepentingan Oleh Pemegang Saham Mayoritas yang Diangkat Sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Tertutup (Analisa Akta Anggaran Dasar PT. ARS), Artikel, Universitas Indonesia, Depok.

Sulistiowati & Veri Antoni. Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing the corporate veil pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Yustitia, Edisi 87, September- Desember, 2013.

Sumiyati, Y. (2013). Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(3).

Thompson, D. F. (1993). Understanding financial conflicts of interest. New England journal of medicine, 329.

Artikel

BUMN: Penjualan aset Jiwasraya Untuk Bayar Nasabah, Artikel, https://www.republika.co.id/berita/q73a00383/bumn-penjualan-aset-jiwasraya-untuk-bayar-nasabah

Daftar Saham Yang Bikin Jiwasraya ‘Buntung’ versi BPK, Artikel, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108175044-78-463568/daftar-saham-yang-bikin-jiwasraya-buntung-versi-bpk

Ini Hasil Lengkap Investigasi Pendahuluan BPK Soal Jiwasraya, Artikel, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200108173634-17-128650/ini-hasil-lengkap-investigasi-pendahuluan-bpk-soal-jiwasraya

Investasi Jiwasraya Diduga Ikut Nyangkut di Kelompok Milik Bakrie, Artikel, https://bisnis.tempo.co/read/1317126/investasi-jiwasraya-diduga-ikut-nyangkut-di-kelompok-milik-bakrie/full&view=ok

Jiwasraya Jual Aset, Termasuk Mal Citos, Untuk Lunasi Dana Nasabah, Artikel, https://katadata.co.id/berita/2020/03/11/jiwasraya-jual-aset-termasuk-mal-citos-untuk-lunasi-dana-nasabah

Kasus Jiwasraya, OJK Bicara Tanggung Jawab Pemegang Saham, Artikel, https://finansial.bisnis.com/read/20200128/215/1194712/kasus-jiwasraya-ojk-bicara-tanggung-jawab-pemegang-saham

Menguak Sosok Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama Jiwasraya Dua Periode (2008-2018), Artikel, https://jakartasatu.com/2019/12/19/menguak-sosok-hendrisman-rahim-mantan-direktur-utama-jiwasraya-dua-periode-2008-2018/

Nilai Aset Sitaan Dari Tersangka Jiwasraya RP. 13,7 T, Artikel, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200309175902-12-481855/nilai-aset-sitaan-dari-tersangka-jiwasraya-rp137-triliun

Sederet “Bobrok†Jiwasraya yang Diungkap BPK, Artikel, https://finance.detik.com/moneter/d-4851697/sederet-borok-jiwasraya-yang-diungkap-bpk

Syahrizal Sidik, Astaga! Investasi Jiwasraya di Saham LQ45 Cuma 5%, Sisanya?, Artikel, https://www.cnbcindonesia.com/market/20191227173834-17-126155/astaga-investasi-jiwasraya-di-saham-lq45-cuma-5-sisanya

Tersangka Jiwasraya, Pemilik 4 Saham Gocap, Artikel, https://market.bisnis.com/read/20200115/192/1190453/menelisik-jejak-juragan-arwana-di-jiwasraya-dan-asabri

Perundang-undangan

Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/mbu/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1288

Article Metrics

Abstract view : 1889 times
PDF : 1279 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Irma Sylviyani Herdian, Yeti Sumiyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats