Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Penganiayaan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Abstract
Saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dimana orang tersebut sendiri yang mendengar,melihat dan mengalami sendiri. Hal ini bertujuan agar keterangan yang diberikan kebenaran nya dapat diterima. Sedangkan yang dimaksud korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dinilai masih kurang efektif, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Hal ini karena korban tidak termasuk dalam bagian system peradilan pidana Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab untuk menangani memberikan perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Keywords
Perlindungan Hukum, Saksi Korban,Penganiayaan
References
Eddyono, Supriyadi Widodo. (2008). Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
LPSK. (2008). Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
LPSK. (2008). Sudut Pandang Peran LPSK Dalam Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
M.hadjon Philipus. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Projodikoro, Wiryono (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Waluyo, B. (1992). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulia, Rena. (2010). Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
JURNAL
Nurul Ghufron, (2013) “Meningkatkan Peran LPSK Sebagai Pendorong Perubahan Paradigma dari Alat
Marnex L. Tatawi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban (Kajian Undang-Undang No.31 Tahun 2014 (2015) ,Summer, Vol. III,41.
Ni Putu Rai Yuliartini, (2015)â€Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di
Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acaraâ€,Summer Vol. 1 No. 1, 83
Askari Razak,(2013) “Peran, Kendala dan Tantangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jurnal Perlindungan,Vol I, 48
Bambang Sri Herwanto,(2012) “Kewajiban dan Kewenangan Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korbanâ€, Jurnal Perlindungan, Vol.II, 65.
Mokodompis Ayu Karla,(2012)â€Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi, Lex Administratum, Vol.III,77.
SUMBER WEBSITE
Keterbatasan Hukum Hambat LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual, https://www.kai.or.id/berita/14537/keterbatasan-hukum-hambat-lpsk-lindungi-korban-kekerasan-seksual.htm l (diakses pada tanggal 22 November 2020)
LPSK Kesulitan Beri Identitas Baru bagi Saksi dan Korban, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423111327-12-48703/lpsk-kesulitan-beri-identitas-baru-bagi-saksi-dan-korban (diakses pada tanggal 22 November)
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1287
Article Metrics
Abstract view : 1530 times
PDF : 1042 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nadia Ayu Apriani, Margo Hadi Pura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dimana orang tersebut sendiri yang mendengar,melihat dan mengalami sendiri. Hal ini bertujuan agar keterangan yang diberikan kebenaran nya dapat diterima. Sedangkan yang dimaksud korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dinilai masih kurang efektif, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Hal ini karena korban tidak termasuk dalam bagian system peradilan pidana Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab untuk menangani memberikan perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Keywords
References
Eddyono, Supriyadi Widodo. (2008). Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
LPSK. (2008). Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
LPSK. (2008). Sudut Pandang Peran LPSK Dalam Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
M.hadjon Philipus. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Projodikoro, Wiryono (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Waluyo, B. (1992). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulia, Rena. (2010). Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
JURNAL
Nurul Ghufron, (2013) “Meningkatkan Peran LPSK Sebagai Pendorong Perubahan Paradigma dari Alat
Marnex L. Tatawi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban (Kajian Undang-Undang No.31 Tahun 2014 (2015) ,Summer, Vol. III,41.
Ni Putu Rai Yuliartini, (2015)â€Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di
Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acaraâ€,Summer Vol. 1 No. 1, 83
Askari Razak,(2013) “Peran, Kendala dan Tantangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jurnal Perlindungan,Vol I, 48
Bambang Sri Herwanto,(2012) “Kewajiban dan Kewenangan Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korbanâ€, Jurnal Perlindungan, Vol.II, 65.
Mokodompis Ayu Karla,(2012)â€Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi, Lex Administratum, Vol.III,77.
SUMBER WEBSITE
Keterbatasan Hukum Hambat LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual, https://www.kai.or.id/berita/14537/keterbatasan-hukum-hambat-lpsk-lindungi-korban-kekerasan-seksual.htm l (diakses pada tanggal 22 November 2020)
LPSK Kesulitan Beri Identitas Baru bagi Saksi dan Korban, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423111327-12-48703/lpsk-kesulitan-beri-identitas-baru-bagi-saksi-dan-korban (diakses pada tanggal 22 November)

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
