Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian

Edi Saputra Hasibuan

Abstract


Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu instansi Negara yang mengemban tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Negara, serta penegakkan hukum. Terkait hal tersebut dalam pelaksanaannya tentu saja menemui berbagai kendala serta melalui proses dan SOP yang berlaku. Dalam penyelesaian suatu kasus Polri melakukan upaya untuk menentukan apakah kasus tersebut berupa pelanggaran atau tindak pidana. Apakah suatu kasus itu mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Hal ini sangat penting mengingat tidak boleh adanya seseorang yang dibawa ke pengadilan jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang. Penyidikan dan penyelidikan yang menjadi salah satu upaya dalam proses hukum rasanya sudah tidak asing didengar oleh masyarakat. Selain kedua hal tersebut, masih ada proses lain yang tentunya akan dipaparkan dalam tulisan ini. Penegakkan hukum adalah hal yang sangat esensial maka dari itu Polri yang menjadi ujung tombak “Gakkum†diharapkan untuk selalu siap, tegas, dan professional.


Keywords


Proses, Penyidikan, Polisi

Full Text:

PDF

References


Soekanto, Soerjono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung Indonesia.

Soesilo, R, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor Indonesia.

Yuwono, Susilo, 1982, Penyelesaian Perkaran Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Dilingkungan Polri.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

C. Website

www.Polri.go.id




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1286

Article Metrics

Abstract view : 1602 times
PDF : 713 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Edi Saputra Hasibuan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats