Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu instansi Negara yang mengemban tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Negara, serta penegakkan hukum. Terkait hal tersebut dalam pelaksanaannya tentu saja menemui berbagai kendala serta melalui proses dan SOP yang berlaku. Dalam penyelesaian suatu kasus Polri melakukan upaya untuk menentukan apakah kasus tersebut berupa pelanggaran atau tindak pidana. Apakah suatu kasus itu mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Hal ini sangat penting mengingat tidak boleh adanya seseorang yang dibawa ke pengadilan jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang. Penyidikan dan penyelidikan yang menjadi salah satu upaya dalam proses hukum rasanya sudah tidak asing didengar oleh masyarakat. Selain kedua hal tersebut, masih ada proses lain yang tentunya akan dipaparkan dalam tulisan ini. Penegakkan hukum adalah hal yang sangat esensial maka dari itu Polri yang menjadi ujung tombak “Gakkum” diharapkan untuk selalu siap, tegas, dan professional.
Keywords
Proses, Penyidikan, Polisi
Full Text:
PDF
References
Soekanto, Soerjono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung Indonesia.
Soesilo, R, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor Indonesia.
Yuwono, Susilo, 1982, Penyelesaian Perkaran Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Dilingkungan Polri.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
C. Website
www.Polri.go.id
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1286
Article Metrics
Abstract view : 689 times
PDF : 327 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Edi Saputra Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu instansi Negara yang mengemban tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Negara, serta penegakkan hukum. Terkait hal tersebut dalam pelaksanaannya tentu saja menemui berbagai kendala serta melalui proses dan SOP yang berlaku. Dalam penyelesaian suatu kasus Polri melakukan upaya untuk menentukan apakah kasus tersebut berupa pelanggaran atau tindak pidana. Apakah suatu kasus itu mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Hal ini sangat penting mengingat tidak boleh adanya seseorang yang dibawa ke pengadilan jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang. Penyidikan dan penyelidikan yang menjadi salah satu upaya dalam proses hukum rasanya sudah tidak asing didengar oleh masyarakat. Selain kedua hal tersebut, masih ada proses lain yang tentunya akan dipaparkan dalam tulisan ini. Penegakkan hukum adalah hal yang sangat esensial maka dari itu Polri yang menjadi ujung tombak “Gakkum” diharapkan untuk selalu siap, tegas, dan professional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soekanto, Soerjono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung Indonesia.
Soesilo, R, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor Indonesia.
Yuwono, Susilo, 1982, Penyelesaian Perkaran Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Dilingkungan Polri.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
C. Website
www.Polri.go.id
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.