Perlindungan Bangunan Cagar Budaya Saat Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Internasional

Yanti Fristikawati

Abstract


Bangunan cagar budaya seperti candi, katedral, istana, dan bangunan bersejarah lainnya merupakan bangunan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak atau dihancurkan. Namun pada saat konflik bersenjata di suatu negara baik konflik internal maupun internasional seringkali tidak memperhatikan perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi.

Secara internasional perlindungan bangunan cagar budaya terdapat dalam The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, tahun 1954 dan  Convention concerning  the Protection of the World Cultural and Natural Herritage  tahun 1972 dimana dalam aturan tersebut negara harus melindungi bangunan cagar budaya. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan bangunan cagar budaya saat terjadi konflik bersenjata di suatau negara, siapa yang berkewajiban untuk melindungi bangunan cagar budaya saat terjadi perang atau konflik bersenjata.


Keywords


Perlindungan, Bangunan Cagar Budaya, Konflik bersenjata

Full Text:

PDF

References


Ak, Syahmin, 1992, Hukum Internasional Publik, Dalam kerangka studi Analitis, Bandung: Binacipta,

Belinda, Yohana, “Ledakan Beirut Hancurkan Landmark Lebanon, Istana Sursock berusia 160 tahunâ€, www.liputan6.com, Diakses 13 Agustus 2020

BBC News Indonesia, “ UNESCO kecam hancurnya situs bersejarah di Yamanâ€, bbc.com, 13 Mei 2015. Diakses pada 8 Agustus 2020

Haryomataram,KGPH, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: Raja Grafindo,

Konvensi Internasional, 1954, “Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflictâ€.

Latifah, Emmy, “ Precautionary Priniple sebagai Landasan dalam Merumuskan Kebijakan Publik, Jurnal Yustitia, Vol.5 No 2 Mei-Agustus 2016.

McDonald, David (Ed), “Culture under Fire:Armed Non-State Actors and Cultural Heritage in Wartimeâ€, Geneva Call, October 2018, pg 20. genevacall.org, Diakses 18 Juni 2020

Nugraha,Taufik Rachmat, “Urgensi Perlindungan Benda Bersejarah d Indonesia Berdasarkan Hukum Humaniter Internasionalâ€, Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019

Septiana Nurbani,Erlies “Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitasâ€, Jurnal IUS, Vol V Nomor 1, April 2017.

Starke,JG, Terj Bambang Iriana D, 1992, Pengantar Hukum Internasional (2), Edisi Kesepuluh, Jakarta: Sinar Grafika,

Susanti, Eneng, “Inilah Situs Bersejarah di Suriah yang Hancur akibat Konflikâ€, islampos.com, diakses 11 Agustus 2020

Setyorini, Tantri (Reporter), “Miris, 6 Situs Bersejarah ini Rusak Total Dalam Perangâ€, https://www.merdeka.com/gaya/miris-6-situs-bersejarah-ini-rusak-total-dalam-gejolak-perang.html diakses 4 Juni 2020.

UNESCO, http://www.unesco.org/new/en/culture/themes/armed-conflict-and-heritage/convention-and-protocols/1954-hague-convention/blue-shield-emblem/, Diakses pada tanggal 25 Juni 2020

World Heritage Convention https://www.iucn.org/theme/world-heritage/about/world-heritage-convention Diakses 30 Mei 2020.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i2.1283

Article Metrics

Abstract view : 1600 times
PDF : 1544 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yanti Fristikawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats