ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI SEBAGAI KARYA INTELEKTUAL
Abstract
Perlindungan dalam desain industri dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas desain industri. Secara lebih khusus, tulisan ini akan membahas CV Otsky sebagai obyek yang akan diteliti dalam kaitannya dengan perlindingan hukum desain industri yang dimilikinya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pemegang desain industri CV. Otsky sebagai karya intelektual serta apasajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan tersebut.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang didapatkan baik secara langsung di lapangan maupun yang ada dalam berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan seperti buku maupun peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah dengan penerbitan Sertifikat Hak Desain Industri yang secara preventif akan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri yang merupakan hak esklusifnya sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap desain industri di Indonesia. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah karena belum tercapainya kesadaran hukum pemegang desain industri yang ada di Provinsi Lampung sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang mengandung hak moral, ekonomi dan ekslusif bagi si pemegang desain industri.
Keywords
Perlindungan Hukum, Desain Indusri, CV Otsky
Full Text:
Untitled
References
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998.
Lina Maulidiana and Rendy Renaldy, „Validity of Electronic Signature on Buyin Agreements in State Legal Perspective (Study of Sale and Purchase Agreements Between Pt. Juang Abadi Alam and Australian Rural Exports Pty Ltd)‟, 2020.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Edisi Revisi Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia Bandung: Alumni, 2003.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer, Yokyakarta; Graha Ilmu, 2010.
Wawancara dengan Masriakromi selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, pada tanggal 30 Juni 2020.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Indikasi Geografis.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.1176
Article Metrics
Abstract view : 637 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muhammad Lutfi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Perlindungan dalam desain industri dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas desain industri. Secara lebih khusus, tulisan ini akan membahas CV Otsky sebagai obyek yang akan diteliti dalam kaitannya dengan perlindingan hukum desain industri yang dimilikinya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pemegang desain industri CV. Otsky sebagai karya intelektual serta apasajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan tersebut.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang didapatkan baik secara langsung di lapangan maupun yang ada dalam berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan seperti buku maupun peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah dengan penerbitan Sertifikat Hak Desain Industri yang secara preventif akan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri yang merupakan hak esklusifnya sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap desain industri di Indonesia. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah karena belum tercapainya kesadaran hukum pemegang desain industri yang ada di Provinsi Lampung sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang mengandung hak moral, ekonomi dan ekslusif bagi si pemegang desain industri.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998.
Lina Maulidiana and Rendy Renaldy, „Validity of Electronic Signature on Buyin Agreements in State Legal Perspective (Study of Sale and Purchase Agreements Between Pt. Juang Abadi Alam and Australian Rural Exports Pty Ltd)‟, 2020.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Edisi Revisi Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia Bandung: Alumni, 2003.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer, Yokyakarta; Graha Ilmu, 2010.
Wawancara dengan Masriakromi selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, pada tanggal 30 Juni 2020.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Indikasi Geografis.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.