IMPLEMENTASI PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN GUNA MENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Eka Deviani

Abstract


Pelaksanaan pemungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah sampai pada saat ini masih mengalami kendala dan hambatan menyebabkan hasil pembayaran pajak dari masyarakat tidak terserap secara maksimal. Sebagai contoh adalah pemungutan pajak di Indonesia. Potensi pajak di Indonesia belum dieksplorasi secara maksimal. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang rendah menjadi pemicu minimnya pendapatan dari sektor pajak. Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mempunyai fungsi dan tugas pokok untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan demi meningkatkan penerimaan pajak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan daerah kabupaten/kota Indonesia memiliki kewenangan melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk pajak pusat. Bentuk pelayanan pembayaran pajak yang diberikan oleh KP2KP Indonesia adalah mulai dari tahap pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengisian dan perbaikkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penerimaan pembayaran pajak. Penyuluhan yang dilakukan oleh KP2KP dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penyuluhan langsung dilakukan dengan mendatangi wajib pajak pribadi, perusahaan-perusahaan atau ke instansi-instansi pemerintahan. Penyuluhan secara tidak langsung dilakukan dengan memasang papan himbauan di lokasi strategis, poster himbauan yang dipasang di kantor kelurahan atau kantor desa dan penyuluhan melalui siaran radio. Konsultasi perpajakan merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari kegiatan pelayanan dan penyuluhan. Hal ini karena dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan di dalamnya pula wajib pajak melakukan konsultasi perpajakan dengan petugas pelayan pajak dan petugas penyuluh. b) Faktor penghambat pelaksanaan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan di Indonesia adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan keterbatasan tenaga penyuluhan perpajakan.

Kata kunci: pelayanan, penyuluhan, konsultasi dan pajak


References


Hadjon, Philipus M. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan, 2005. Perpajakan Teori dan Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Iskandar, Rusli K, Dalam SF. Marbun dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta.

Mardiasmo, 2011. Perpajakan. Andi, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2008. Metode Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Ridwan, H. R. 2002. Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta.

Siahaan, Marihot P. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suandy, Erly, 2005, Hukum Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah. Sinar Grafika, Jakarta.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2004, Hukum Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

----------. 1983. Peraturan perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

-----------.2009. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

-----------. 2009. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 62/pmk.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.102

Article Metrics

Abstract view : 1108 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 627 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum



Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats