REKONSTRUKSI HUKUM PENATAAN RUANG BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU
Abstract
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pembangunan nasional tersebut baik berupa pembangunan isik maupun non fisik yang keseluruhannya digunakan seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarkaat Indonesia.
Pemekaran daerah otonomi baru dalam implementasinya memang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,serta menciptakan daerah makin mandiri adan demokratis.namun tujuan ini dapat diwujud nyatakan melalui peningkatan profesionalisme birokrasi daerah untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan pelayanan dasar publik. Permasalahan yang akan dibahas pada penulisan ini adalah bagaimana konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonomi baru, bagaimana model ideal yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang didaerah otonomi baru.
Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif karena lingkup dan fokus penelitian tentang bekerjanya eksekutif dan legislatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data dan klasifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonom baru adalah konsep hirarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang yang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antara dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penyebaran dan penelitian dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. pembentukan penataan ruang daerah otonomi baru mengacu pada hukum yang otonom, munculnya hukum yang otonom tertib hukum dapat menjadi sumber daya untuk menjinakkan represi,secara historis perkembangan tersebut dikenal dengan rule of law.hendaknya hukum dipahami sebagai suatu yang nyata dan tidak nyata dan untuk terciptanya kondisi hukum yang kondusif perlu adanya keseimbangan antara das sollen and das saein meski tidak mudah dalam interpretasinya.
Kata Kunci: Penataan Ruang, Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah
References
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing: Jogjakarta.
Arief Sidarta, Bernard. 2013. Ilmu Hukum Indonesia Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematika yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Genta Publishing: Jogjakarta
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Rajawali Press: Jakarta
Nonet Philips dan Selznic. 2011. Hukum Responsif. Edisi Terjemahan. Nusa Meda: Bandung
_______. 2007. Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kementrian Dalam Negri. Jakarta
_______. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungkan Daerah. Kementrian Dalam Negri. Jakarta
_______. 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 23 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonomi Baru. Kementrian Dalam Negeri. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.100
Article Metrics
Abstract view : 1176 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 709 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pembangunan nasional tersebut baik berupa pembangunan isik maupun non fisik yang keseluruhannya digunakan seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarkaat Indonesia.
Pemekaran daerah otonomi baru dalam implementasinya memang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,serta menciptakan daerah makin mandiri adan demokratis.namun tujuan ini dapat diwujud nyatakan melalui peningkatan profesionalisme birokrasi daerah untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan pelayanan dasar publik. Permasalahan yang akan dibahas pada penulisan ini adalah bagaimana konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonomi baru, bagaimana model ideal yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang didaerah otonomi baru.
Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif karena lingkup dan fokus penelitian tentang bekerjanya eksekutif dan legislatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data dan klasifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa konsep dasar yang ideal dalam pembentukan rencana tata ruang daerah otonom baru adalah konsep hirarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang yang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antara dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penyebaran dan penelitian dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. pembentukan penataan ruang daerah otonomi baru mengacu pada hukum yang otonom, munculnya hukum yang otonom tertib hukum dapat menjadi sumber daya untuk menjinakkan represi,secara historis perkembangan tersebut dikenal dengan rule of law.hendaknya hukum dipahami sebagai suatu yang nyata dan tidak nyata dan untuk terciptanya kondisi hukum yang kondusif perlu adanya keseimbangan antara das sollen and das saein meski tidak mudah dalam interpretasinya.
Kata Kunci: Penataan Ruang, Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah
References
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing: Jogjakarta.
Arief Sidarta, Bernard. 2013. Ilmu Hukum Indonesia Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematika yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Genta Publishing: Jogjakarta
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Rajawali Press: Jakarta
Nonet Philips dan Selznic. 2011. Hukum Responsif. Edisi Terjemahan. Nusa Meda: Bandung
_______. 2007. Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kementrian Dalam Negri. Jakarta
_______. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungkan Daerah. Kementrian Dalam Negri. Jakarta
_______. 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 23 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonomi Baru. Kementrian Dalam Negeri. Jakarta

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
