IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMASI AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA
Abstract
Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agraria melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil. Permasalahan penelitian: 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur?
Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur yaitu subjek bertempat tinggal diluar tanah yang di redistribusi. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan solusi berupa mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan. Terdapat faktor penghambat pelaksanaan redistribusi, yakni terdiri dari faktor teknis dan nonteknis. Disamping itu, terdapat pula faktor pendukung yakni penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Kata Kunci : Peraturan Presiden, Redistribusi, Tanah Negara
References
A. Buku-Buku
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Ihsan, Muhammad, 2018, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2018, Jakarta.
Isnaini, Diyan, 2018, Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah Di Indonesia, Intrans Publishing, Jakarta.
Kertasapoetra, dkk, 1984. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sugono, Dendy, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Sukanti, Arie, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Sulaeman, 1993, Redistribusi Tanah Objek Landreform dan Permasalahannnya, Jurnal Ilmiah Badan Pertanahan
B. Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2016 -2021 BAB II
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i2.787
Article Metrics
Abstract view : 1536 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agraria melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil. Permasalahan penelitian: 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur?
Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur yaitu subjek bertempat tinggal diluar tanah yang di redistribusi. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan solusi berupa mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan. Terdapat faktor penghambat pelaksanaan redistribusi, yakni terdiri dari faktor teknis dan nonteknis. Disamping itu, terdapat pula faktor pendukung yakni penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Kata Kunci : Peraturan Presiden, Redistribusi, Tanah Negara
References
A. Buku-Buku
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Ihsan, Muhammad, 2018, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2018, Jakarta.
Isnaini, Diyan, 2018, Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah Di Indonesia, Intrans Publishing, Jakarta.
Kertasapoetra, dkk, 1984. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sugono, Dendy, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Sukanti, Arie, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Sulaeman, 1993, Redistribusi Tanah Objek Landreform dan Permasalahannnya, Jurnal Ilmiah Badan Pertanahan
B. Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2016 -2021 BAB II
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
