EKSISTENSI TUGAS PENYIDIK POLRI TERHADAP NARKOTIKA DI ERA REFORMASI

Beny Widjoyo, Dwi Puti Melati, Tian Terina

Abstract


Kepolisian republik Indonesia telah ditetapkan sebagai alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam memainkan peran tersebut, Polri dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional, terutama dalam menjalankan tugasnya terkait proses penyelesaian sebuah permasalahan tindak pidana. terdapat suatu proses berupa penyidikan yang merupakan kegiatan atau proses yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka yang melakukan perbuatan pidana. Secara spesifik, penelitian ini akan membahas mengenai eksistensi penyidik dalam perkara narkotika studi di Polsek Punggur Lampung Tengah. Pemasalahan dalam penelitian ini diantaranya:  bagaimanakah eksistensi tugas penyidik Polri terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh oknum Polri? Dan faktor-faktor apasajakah yang penghambat tugas penyidik Polri terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh oknum Polri?

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif empiris. Data diperoleh dari sumber primer dan tersier yang berasal dari studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan metode berfikir induktif.

Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa tugas penyidik Polri terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan hanya menangkap masyarakat, tetapi Polri berani membuktikan keeksistensiannya dengan menangkap oknum Polri yang terbukti menggunakan narkotika. Padahal sebagi oknum polri seharusnya faham dan tunduk akan aturan. Dalam menjalankan perannya, terdapat faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi diantaranya belum tersedianya aturan peraturan perundangan-undangan yang spesifik, sumber daya manusia yang belum mumpuni, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta faktor budaya masyarakat.

Kata Kunci: penyidik, narkotika, polri


Full Text:

Untitled

References


A. Buku-Buku

Abidin, Zainal. Analisis Eksistensial, PT. Raja Grafindo Persad, Jakarta, 2007.

Cryshnanda, Dwilaksana. Polisi Penjaga Kehidupan, Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2009.

Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. PT. RadjaGrafindo Persada. Jakarta. 2005.

Hamzah, Andi. Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. 2008.

Hadi Utomo, Warsito. Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.

Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001.

Nawawi Arief, Barda.. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001.

Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

Rahardi, Purdi. Hukum Kepolisian ; Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama Surabaya, 2007.

Raharjo, Satjipto. Membangun Polisi Sipil, Kompas, Jakarta, 2007.

Reksodiputro, Marjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.

Rizki Husin, Budi. Studi Lembaga Penegak Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung Sukanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Suwarni, Perilaku Polisi (Studi Atas Budaya Organisasi Dan Pola Komunikasi), Nusa Media, Bandung. 2009.

B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

https://kompas.id/label/narkoba, Diakses pada tanggal 20 Juli 2019.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i2.785

Article Metrics

Abstract view : 1318 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.