KOORDINASI KEPOLISIAN DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membutuhkan perhatian dari negara, tetapi juga internasional. Di Indonesia sendiri, narkotika juga dalam pemberantasannya telah sangat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum sebagai eksekutornya. Salah satu daerah sasaran pengedar narkotika yang paling strategis ada di kawasan lampung. Eksekusi narkotika dalam kaitannya dengan pemberantasan, salah satu penegak hukum Komisi Kepolisian Negara (kompolnas) melihat perbedaan paradigma antara polisi dan penegak hukum, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pengguna narkoba. Paradigma ini terlihat dari perbuatan yang dilakukan setelah tertangkap tangan oleh polisi dan pengguna narkoba. Bnn selalu pasal ke 54 dan 55 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait kewajiban rehabilitasi. Dan polisi masih belum mendapatkan upaya rehabilitasi secara komprehensif.
Metodologi penelitian kualitatif yang digunakan adalah penelitian posisi normatif dan penelitian empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian diolah melalui proses pemilihan data, klasifikasi data, analisis data dan data tapal batas akhir yang sistematis. Tentang analisis data dalam analisis kualitatif.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Narkoba dan kordinasi detektif BNNP dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana narkotika, represip dan rehabilitasi. Faktor-faktor yang menangani tindak pidana narkotika dan pendukungnya oleh Polri dengan Narkotika Provinsi Lampung yang terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa fasilitas, sarana dan kurangnya personel polisi serta kurangnya dana operasional. Faktor eksternal yaitu modus pemain operandi yang berkembang, penggunaan media dan ketakutan serta pedulian sosial atasnya.
Kata kunci: narkotika, polisi, BNNP.
References
A. Buku-buku
Abdul Latif. 2009. Fungsi Mahkamah Konstitusi : Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media.
Purwadianto,W.J.S.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka
Soekanto, Soejono. 1986.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press
Kunarto. 2001. Perilaku Organisasi Polri. Jakarta. Cipta Manunggal
Mappaseng, Erwin. 2002.Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya. Buana Ilmu
Prodjodikoro, wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta. Pradnya Paramita
Utomo, warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta. Prestasi Pustaka
Lastarya, Dharana. 2006.Narkoba, Perlukah Mengenalnya.Jakarta. Prakarya
Ray Jeffery dikutip Mahmud Mulyadi.2008. Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Medan. Pustaka Bangsa Press
Adi, Kusno. 2009. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak.Malang. UMM Pres
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia.Bandung. Refika Aditma Husin, Budi rizki. Studi Lembaga Penegak Huku. Bandar Lampung. Universitas Lampung
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dalam Proses atau yang Telah Diputus oleh Pengadilan
Jawa Pos, Kompolnas: Penegakan Hukum POLRI dan BNN Berbeda, artikel tanggal: 16 Mei 2015, www2.jawapos.com/baca/artikel/17423/Kompolnas- Penegakan-Hukum-Polri-dan-BNN-Berbeda, diakses pada tanggal 20 Juni 2019
Utsman Ali, Pengertian Para Pakar, http://www.pengertianpakar.com/2015/07/pengertian-koordinasi-dan- tujuan-koordinasi.html, diakses pada tanggal 20 Juni 2019
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i2.776
Article Metrics
Abstract view : 1152 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya membutuhkan perhatian dari negara, tetapi juga internasional. Di Indonesia sendiri, narkotika juga dalam pemberantasannya telah sangat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum sebagai eksekutornya. Salah satu daerah sasaran pengedar narkotika yang paling strategis ada di kawasan lampung. Eksekusi narkotika dalam kaitannya dengan pemberantasan, salah satu penegak hukum Komisi Kepolisian Negara (kompolnas) melihat perbedaan paradigma antara polisi dan penegak hukum, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pengguna narkoba. Paradigma ini terlihat dari perbuatan yang dilakukan setelah tertangkap tangan oleh polisi dan pengguna narkoba. Bnn selalu pasal ke 54 dan 55 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait kewajiban rehabilitasi. Dan polisi masih belum mendapatkan upaya rehabilitasi secara komprehensif.
Metodologi penelitian kualitatif yang digunakan adalah penelitian posisi normatif dan penelitian empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian diolah melalui proses pemilihan data, klasifikasi data, analisis data dan data tapal batas akhir yang sistematis. Tentang analisis data dalam analisis kualitatif.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Narkoba dan kordinasi detektif BNNP dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana narkotika, represip dan rehabilitasi. Faktor-faktor yang menangani tindak pidana narkotika dan pendukungnya oleh Polri dengan Narkotika Provinsi Lampung yang terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa fasilitas, sarana dan kurangnya personel polisi serta kurangnya dana operasional. Faktor eksternal yaitu modus pemain operandi yang berkembang, penggunaan media dan ketakutan serta pedulian sosial atasnya.
Kata kunci: narkotika, polisi, BNNP.
References
A. Buku-buku
Abdul Latif. 2009. Fungsi Mahkamah Konstitusi : Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media.
Purwadianto,W.J.S.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka
Soekanto, Soejono. 1986.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press
Kunarto. 2001. Perilaku Organisasi Polri. Jakarta. Cipta Manunggal
Mappaseng, Erwin. 2002.Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya. Buana Ilmu
Prodjodikoro, wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta. Pradnya Paramita
Utomo, warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta. Prestasi Pustaka
Lastarya, Dharana. 2006.Narkoba, Perlukah Mengenalnya.Jakarta. Prakarya
Ray Jeffery dikutip Mahmud Mulyadi.2008. Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Medan. Pustaka Bangsa Press
Adi, Kusno. 2009. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak.Malang. UMM Pres
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia.Bandung. Refika Aditma Husin, Budi rizki. Studi Lembaga Penegak Huku. Bandar Lampung. Universitas Lampung
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dalam Proses atau yang Telah Diputus oleh Pengadilan
Jawa Pos, Kompolnas: Penegakan Hukum POLRI dan BNN Berbeda, artikel tanggal: 16 Mei 2015, www2.jawapos.com/baca/artikel/17423/Kompolnas- Penegakan-Hukum-Polri-dan-BNN-Berbeda, diakses pada tanggal 20 Juni 2019
Utsman Ali, Pengertian Para Pakar, http://www.pengertianpakar.com/2015/07/pengertian-koordinasi-dan- tujuan-koordinasi.html, diakses pada tanggal 20 Juni 2019

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
