ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Muhammad Ali, Sri Zanariyah, Ino Susanti

Abstract


Abstrak

Diversi kasus adalah anak dari proses peradilan di luar hakim. Diversi di bawah sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dalam hal anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan tujuh tahun penjara di bawah pidana dan bukan pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak. , baik kejahatan jenis ini maupun bukan. Kejahatan serupa. Permsalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hakim dalam perkara tersebut memutuskan nomor 28 / pid.sus-anak / 2018 / pn.tjk diversi bagaima dan juga untuk pelaksanaan tindak pidana narkotika.

Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif diskriptif normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yuridis yuridis yuridis normatif. Jenis dan sumber data berupa sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan serta pengolahan data dilakukan dengan data dan klasifikasi data, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim pembangkang dalam perkara nomor 28 / pid.sus-anak / 2018 / pn.tjk, lebih cepat dari segi hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika nonpidana adalah langkah-langkahnya, karena penanganan sistem peradilan adalah dialihkan dari anak-anak. Terkait dengan penanganan penganiayaan anak dalam narkotika, polisi seperti first gate handling conflict to law menjadi penentuan apakah seorang anak akan melanjutkan proses peradilan ke informal atau tindakan lainnya. Terkait penanganan penyalahguna narkotika diskresi sebagai kewenangan kepolisian seharusnya dilakukan dalam rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial tanpa harus dihadapkan pada proses peradilan pidana.

Kata kunci: Diversi, proses peradilan, peradilan pidana anak.


Full Text:

Untitled

References


Buku-Buku:

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.

Atmasasmita, Romli. 2009. Problem Kenakalan Remaja. Armico: Bandung.

Hamzah, Andi. 2000. Narkotika Di Indonesia Di Tinjau Dari Bebagai Aspek. Madar Maju: Jogjakarta.

Harefa, Beni. 2014. Kapita Selekta Perindungan Hukum Bagi Anak. Sinar Grafik: Jakarta.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktek. Mandar Maju: Jogjakarta.

____________, 2012. Putusan Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya: Bandung.

Nawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti: Bandung.Sandi, Hema. 2012. Putusan Hakim Pradnya Paramita: Bandung.

Wahyudi, Setya. 2013. Implementasi Divesi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Genta Press: Jogjakarta.

Wartono. 2009. Perembangan Narkotika Di Indonesia. Refika Aditama: Jakara.

Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1997 Tentang Pisikotropika.

Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Departemen Pendidikan Nasional. 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Terbaru. Balai Pustaka: Jakarta.

Sudarsono. 2011. Kamus Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i1.769

Article Metrics

Abstract view : 1704 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.