FUNGSI PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Dinar Citra Nawangsari, Lina Maulidiana, Ino Susanti

Abstract


Abstrak

Pengecekan kendaraan yang dilakukan oleh lalu lintas diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas pada hari yang semakin meningkat, hal ini dikarenakan tidak hanya pelanggaran lalu lintas yang dapat ditekan melalui operasi rutin pemeriksaan kendaraan bermotor tetapi juga dapat mengurangi angka kecelakaan. lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini berfungsi seperti pemeriksaan kendaraan bermotor dalam upaya mencegah kecelakaabn lalu lintas di kota bandar lampung dan kendala dalam pemeriksaan kendaraan bermotor dalam upaya mencegah kecelakaabn lalu lintas di kota lampung.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif dan empiris, jenis dan sumber data yang digunakan jenis data skunder dan jenis data pada primer, teknik pengolahan data dapat dilakukan dengan cara editing, klasifikasi data dan analisis data.

Penelitian di dapatkan bahwa fungsi pemeriksaan kendaraan bermotor dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di kota bandar lampung merupakan fungsi lalu lintas berupa kepolisian sebagai tindakan pencegahan. kejahatan Salah satunya dengan mengadakan operasi rutin. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Ketentuan operasi ini diatur oleh Kapolri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi. Polresta bandar lampung menghadapi kendala dalam mencegah terjadinya tindak pidana berupa kendala internal maupun kendala eksternal.


Full Text:

Untitled

References


A. Buku-Buku

Adisasmita, Rahardjo dan Adisasmita, Sakti Adji. Manajemen Transportasi Darat. Graha Ilmu:Yogyakarta, 2011.

Abate, C., Patel, L., Raucher, FJ. III, 1990, Redox regulation of fos and jun DNAbinding activity in vitro, Science.

Alam, A.S. dan Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.2010.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, edisi revisi 2008, cetakan IV,Rineka Cipta, Jakarta,2010.

Haslinda Zainal, Nining. Peran dan fungsi Organisasi, Penterjemah Magdalena Jamin, Erlangga, Jakarta, 2005.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta, Rineka Cipta, 1995,

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono..Asas-Asas Hukum Pidana.:Rafika Aditama, Bandung 2003.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana.. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2002.

Ramdlon, Naning. Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bandar Maju. Bandung, 2002.

Sudarsono. Kamus Hukum. PT Rineka Cipta. Jakarta.2014.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa : Jakarta, 2010.

Sughondo, Bambang. Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2001.

Warpani P, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, , Penerbit ITB, Bandung 2002.

B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya

Undang-Undnag no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Departemen pendidikan dan kebudayaan, kanus besar bahasa indonesia, jakarta , balai pustaka 2002.

http://nasional.tempo.co/read/news/2018/21/06/173465315/kecelakaan-lalulintas–timbulkan–kemiskinan-baru diakses pada senin 24 April 2018 pukul 11:40 WIB.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i1.767

Article Metrics

Abstract view : 1416 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.