PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
Abstract
Abstrak
Pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus kejahatan yang kebetulan merupakan fenomena tersendiri di masyarakat, sehingga diperlukan kajian tentang pencurian kendaraan bermotor aspek kriminolgi untuk ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertangungjawaban tindak pidana terdadap pencurian tersebut. kendaraan bermotor dan segala rintangan yang dihadapi tanggamus polisi atas pencurian kendaraan bermotor.
Jenis penelitian yang digunakan adalah diskriptif normatif, dengan mengadopsi pendekatan permasalahan yurdis normatif dan yuridis empiris. Jenisnya berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Strategi pemilihan data pengolahan data meliputi data dan klasifikasi, sedangkan dalam analisis data kualitatif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pidana yang diinterogasi tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah pelaku pidana pidana atas pengadila pencurian kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polsek Kota Agung Tanggamus dalam penyidikan ini namun hanya berkasnya yang diserahkan kepada kejaksaan untuk dikejar. Kendala yang dihadapi tanggamus polisi dalam mengurangi pencurian kendaraan adalah kurangnya penegakan hukum atar koordinat sehingga hakim menjatuhkan hukuman kepadanya dalam memutuskan atau memberikan hukuman yang terlalu ringan. Hal ini mengarah pada tindakan pencegahan pencurian kendaraan bermotor dan berpotensi berulang kali mengatakan kejahatan itu.
Â
References
Buku-Buku:
Alam. A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makasar.
Chazawi, Adami. 2005. Kekayaan Terhadap Harta Benda. Bayu Media: Malang.
Hamzah. Andi. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Lamintang P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Mardani. H. 2015. Kejahatan Pencurain Dalam Hukum Pidana Islam. IHC: Jakarta.
Moeljatno. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.
Makarim,Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Simanjuntak J.J.M. 2010. Aspek Kriminalistik Tindak Pidana Moderen. Rineka Cipta: Jakarta.
Poernomo, Bambang. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Jakarta.
Rukmini, Mien.2006. Aspek Hukum Pidana Dan Krimonologi. Alumni: Bandung.
Suryanto, Chalamah. Siekanto, Soerjono dan Widodo, Hartono. Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor (Suatu Tindakan Kriminologis). Pustaka Ilmu: Jogjakarta
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber Lainnya:
htpps://kbbi.web.id
www.kamushukum.com
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i1.766
Article Metrics
Abstract view : 1737 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus kejahatan yang kebetulan merupakan fenomena tersendiri di masyarakat, sehingga diperlukan kajian tentang pencurian kendaraan bermotor aspek kriminolgi untuk ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertangungjawaban tindak pidana terdadap pencurian tersebut. kendaraan bermotor dan segala rintangan yang dihadapi tanggamus polisi atas pencurian kendaraan bermotor.
Jenis penelitian yang digunakan adalah diskriptif normatif, dengan mengadopsi pendekatan permasalahan yurdis normatif dan yuridis empiris. Jenisnya berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Strategi pemilihan data pengolahan data meliputi data dan klasifikasi, sedangkan dalam analisis data kualitatif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pidana yang diinterogasi tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah pelaku pidana pidana atas pengadila pencurian kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polsek Kota Agung Tanggamus dalam penyidikan ini namun hanya berkasnya yang diserahkan kepada kejaksaan untuk dikejar. Kendala yang dihadapi tanggamus polisi dalam mengurangi pencurian kendaraan adalah kurangnya penegakan hukum atar koordinat sehingga hakim menjatuhkan hukuman kepadanya dalam memutuskan atau memberikan hukuman yang terlalu ringan. Hal ini mengarah pada tindakan pencegahan pencurian kendaraan bermotor dan berpotensi berulang kali mengatakan kejahatan itu.
Â
References
Buku-Buku:
Alam. A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makasar.
Chazawi, Adami. 2005. Kekayaan Terhadap Harta Benda. Bayu Media: Malang.
Hamzah. Andi. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Lamintang P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Mardani. H. 2015. Kejahatan Pencurain Dalam Hukum Pidana Islam. IHC: Jakarta.
Moeljatno. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.
Makarim,Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Simanjuntak J.J.M. 2010. Aspek Kriminalistik Tindak Pidana Moderen. Rineka Cipta: Jakarta.
Poernomo, Bambang. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Jakarta.
Rukmini, Mien.2006. Aspek Hukum Pidana Dan Krimonologi. Alumni: Bandung.
Suryanto, Chalamah. Siekanto, Soerjono dan Widodo, Hartono. Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor (Suatu Tindakan Kriminologis). Pustaka Ilmu: Jogjakarta
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber Lainnya:
htpps://kbbi.web.id
www.kamushukum.com


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Rohmadi Rohmadi, Fathur Rachman, Yuli Purwanti

