Dampak Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Informal Di Kabupaten Karawang
Abstract
Eskalasi standar upah minimum tahun 2025 di Jawa Barat telah dilegitimasi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Target riset ini difokuskan pada evaluasi dampak regulasi upah minimum terhadap kondisi kesejahteraan tenaga kerja, dengan penekanan spesifik pada dinamika sektor informal di wilayah Kabupaten Karawang. Metodologi pengumpulan informasi diimplementasikan melalui beragam teknik, mencakup diskusi langsung dengan para pekerja informal, kalangan pengusaha, serta stakeholder relevan lainnya seperti representan dari instansi pemerintah daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implementasi UMK Karawang 2025 sebesar Rp 5.599.593,21 memberikan dampak tidak langsung dan terbatas pada pekerja sektor informal. Kesenjangan antara pendapatan pekerja informal dengan UMK Karawang 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.599.593,21 telah mendorong berkembangnya berbagai strategi adaptasi yang kompleks dan beragam. Strategi-strategi ini mencerminkan resiliensi dan kreativitas pekerja informal dalam menghadapi tekanan ekonomi, namun juga menunjukkan perlunya dukungan kebijakan yang lebih terintegrasi
Keywords
Kabupaten Karawang; kebijakan ekonomi; kesejahteraan pekerja; sektor informal; Upah minimum
References
Ayubbi, Syaefuddin Ahrom Al, and Maryani Maryani. “Permasalahan Implementasi UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” Journal of Social Movements 1, no. 1 (2024): 41–69.
Basofi, M Bagus, and Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 10, no. 1 (2023): 77–86.
Gunawan, Beni Teguh, and Firdausi Nuzula. “Dampak UMK Dan PDRB Terhadap Pengangguran Di Pulau Jawa Tahun 2015: Analisis Spasial Ekonometrik.” Jurnal Ketenagakerjaan 15, no. 1 (2020): 13–26.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum,” 2022.
Peraturan Presiden. “PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” 2021.
Rahman Halim, Aji. “Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State).” Journal Presumption of Law 3, no. 2 (2021): 206–20.
Ramadani, Bagus. “Analisis Pengaruh Jumlah Penduduk, Pendidikan, Upah Minimum Dan Pdrb Terhadap Tingkat Pengangguran Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2017–2021.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” 2020.
———. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jakarta, 2014.
———. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” 2009.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” 2006.
Vina, Grace. “Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Hal Pemberian Upah Oleh Perusahaan Yang Terkena Putusan Pailit.” ., 2016, 1–17.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4443
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Ayubbi, Syaefuddin Ahrom Al, and Maryani Maryani. “Permasalahan Implementasi UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” Journal of Social Movements 1, no. 1 (2024): 41–69.
Basofi, M Bagus, and Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 10, no. 1 (2023): 77–86.
Gunawan, Beni Teguh, and Firdausi Nuzula. “Dampak UMK Dan PDRB Terhadap Pengangguran Di Pulau Jawa Tahun 2015: Analisis Spasial Ekonometrik.” Jurnal Ketenagakerjaan 15, no. 1 (2020): 13–26.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum,” 2022.
Peraturan Presiden. “PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” 2021.
Rahman Halim, Aji. “Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State).” Journal Presumption of Law 3, no. 2 (2021): 206–20.
Ramadani, Bagus. “Analisis Pengaruh Jumlah Penduduk, Pendidikan, Upah Minimum Dan Pdrb Terhadap Tingkat Pengangguran Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2017–2021.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” 2020.
———. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jakarta, 2014.
———. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” 2009.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” 2006.
Vina, Grace. “Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Hal Pemberian Upah Oleh Perusahaan Yang Terkena Putusan Pailit.” ., 2016, 1–17.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
