Pertanggungjawaban Pidana Direktur Atas Tindak Pidana Korporasi Lingkungan Hidup

Salsabilla Sujono, Dewi Iryani, Gradios Nyoman Tio Rae

Abstract


Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Strategi deskriptif analitis digunakan untuk melaksanakan spesifikasi penelitian. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan kejadian-kejadian aktual, baik yang terjadi di masa sekarang maupun di masa lampau. Dari perspektif teori regulasi, UUPPLH mencerminkan penerapan pendekatan regulasi responsif yang mengombinasikan mekanisme perintah-dan-kendali dengan instrumen berbasis insentif, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan kapasitas institusional dan kegagalan koordinasi antar-lembaga. Landasan hukum yang menyeluruh, efektivitasnya masih terhambat oleh kelemahan sistemik dalam infrastruktur penegakan hukum serta resistensi budaya terhadap kepatuhan lingkungan di kalangan sektor korporasi. Dalam konteks ini, UUPPLH menegaskan pentingnya seluruh pemangku kepentingan, termasuk direksi perusahaan, untuk menunjukkan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan melalui ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan praktik terbaik dalam manajemen lingkungan. Analisis komparatif antara UUPPLH dengan pendahulunya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menunjukkan adanya evolusi transformatif dalam ketentuan hukum pidana yang mencerminkan komitmen legislatif untuk memperkuat mekanisme perlindungan lingkungan.

Keywords


Lingkungan; Korporasi; Pengelolaan

Full Text:

PDF

References


Admin dlh. “Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).” dlh.bulelengkab.go.id, 2019. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya-beracun-41.

Anggrainy, Rae. “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan” 3, no. 1 (2023): 104–117.

Dhoni, Dr Dhoni Martien. “Buku Ajar Hukum Perusahaan.” Rajagrafindo persada, 2023.

Harefa, Safaruddin, and Muhammad Alvin Nashir. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 16, no. 1 (2025): 36–60.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jakarta: Republik Indonesia, 2009.

Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 324–46.

Marzuki, Peter Mahmud, and M S Sh. Teori Hukum. Prenada Media, 2020.

Muladi, D R, D R Dwidja Priyatno, and S H MH. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga. Kencana, 2015.

Safitri, Desy, Ferdi Fauzan Putra, and Arita Marini. “Ekolabel Dan Pendidikan Lingkungan Hidup.” PT Pustaka Mandiri, 2020.

Sari, Indah. “Unsur-Unsur Delik Materiel Dan Delik Formil Dalam Hukum Pidana Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019).

Sood, Muhammad. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika, 2021.

Sulaiman, Abdullah, and Andi Walli. “Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan.” Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM Jakarta), 2019.

Suryawan, I Komang Agus Edi, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Sutama. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021): 59–63.

Theresia, Evelyne. “Perkembangan Dan Status Kedudukan Hukum Atas Persekutuan Komanditer Atau Commanditaire Vennootschap (CV) Di Indonesia.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 2022, 114–24.

Trihadiningrum, Yulinah. Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Teknosain, 2016.

Utina, Ramli. Ekologi Dan Lingkungan Hidup. Raja Grafindo Persada., 2020.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4423

Article Metrics

Abstract view : 173 times
PDF : 54 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.