Tinjauan Hukum Peran Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung No. 22P/Hum/2018

Dery Hendryan, Martina Male

Abstract


Fokus penelitian ini adalah menganalisis dan mengevaluasi dampak yang timbul secara hukum (dokumen hukum) terhadap kualifikasi paralegal agar dapat memberikan bantuan hukum dan peran paralegal dalam memberi bantuan hukum setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir timbul dampak hukum dikemudian hari. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yang bersifat reform-oriented. Paralegal merupakan salah satu unsur dari pemberi bantuan hukum yang berperan dalam memberikan layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, seperti profesi seorang advokat praktek, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Eksistensi dan peran paralegal diakui dan sah dimata hukum sebagaimana muatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 (UU Bantuan Hukum) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 (PP Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum) juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 (Permenkumham Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum). Norma teknis pengaturan paralegal (legal standing) untuk memberikan bantuan hukum (litigasi maupun non-litigasi) ini, Pasal 11 dan 12 dibatalkan melalui pengujian (judicial review) di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22P/HUM/2018. Hasil penelitian bahwa setelah judicial review, 1) tidak mengurangi eksistensi paralegal secara yuridis sepanjang tidak dicabut ketentuan dalam UU Bantuan Hukum juncto Permenkumham No. 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan 2) peran paralegal hanya sebatas membantu tugas legal yang dilakukan advokat secara litigasi dan secara mandiri melakukan pelayanan hukum (non litigasi)

Keywords


Tinjauan Hukum, Paralegal, Bantuan hukum, Judicial Review

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, (1983), Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press,

Asrul Aziz Sigalingging, dkk, (2015), Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat; Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas. LBH Padang dan Yayasan Tifa.

Arief, Sidharta. Meuwissen, (2007). TentangPengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung ; Refika Aditama.

BKPH Lampung, (1977), Simposium Tentang Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Darmnodiharjo, Darji dan Shidarta, (2006), Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, (2010), Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Djamali, R. Abdoel, (2012), Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Gusmita, Welia, (2024), Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Padang, Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam.Vol.14 No.1,

Hakim, Abdul dan Kusumah, W. Mulyana, (1981), Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Struktural, Jakarta: Garuda Nusantara,

Harahap, M.Yahya, (2001), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.

Hr, Ridwan (2011), Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

H. Salim, (2014), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta,

Indonesian, T. H. E., & Resource, L, (2019), Paralegal Adalah Pemberi Bantuan Hukum. Buku Saku Paralegal.

Jamaludin, Nurrun, (2022), Peran Paralegal LKBHI dalam Penanganan Perkara Non Litigasi (Tinjauan Yuridis Sosiologis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018), JIL: Journal of Indonesian Law, 3 (2). p. 193-208. DOI: 10.18326/jil.v3i2.193-208

Marzuki, Peter Mahmud, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana.

Prodjohamidjojo, Martiman, (1987), Penasihat dan Bantuan Hukum Indonesia : Latar Belakang dan Sejarahnya, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Rawls, John (1971), A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge. Massachusetts, hlm. 60.

Sigalingging, Asrul Aziz, dkk, (2015), Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat; Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas. LBH Padang dan Yayasan Tifa.

Sumaryono, E., (1995), Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Supriadi, (2001), Tujuan Memberi Jasa Bantuan Hukum, Yogyakarta.

Sunggono, Bambang & Susanto, Aries, (2009), Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV.Mandar Maju, Bandung.

Soeroso, R, (2011), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

L.J. Van Apeldorn, (1982), Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4415

Article Metrics

Abstract view : 147 times
PDF : 90 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.