Penegakan Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pada Bank Negara Indonesia Cabang Tanjungkarang
Abstract
The banking sector poses a serious threat to the integrity of the financial system and national development. Corruption cases at Bank Negara Indonesia (BNI) Tanjungkarang Branch showed abuse of authority, document manipulation, fictitious credit granting, and collusion between bank officials and debtors which caused state financial losses. This research aims to analyse criminal law enforcement against corruption in the provision of credit facilities with a case study at BNI Tanjungkarang. The method used is normative legal research with statutory and theoretical approaches, and qualitative prescriptive analysis. The results showed that law enforcement officials have carried out the law enforcement process through the stages of investigation, investigation, prosecution, and examination in court. The handling of this case reflects the seriousness of law enforcement in eradicating corruption in the state financial sector. This study concludes that the effectiveness of law enforcement requires clarity of legislation, solid inter-agency coordination, increased capacity of law enforcement officials, and strengthening the internal control system in the banking environment to prevent the recurrence of similar corrupt practices
Keywords
Criminal Law Enforcement, Corruption, Credit, Banking
References
Akbar, M., Thalib, H., & Poernomo, S. L. (2024). Efektivitas kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap penyidikan tindak pidana korupsi akibat kerugian negara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 552–569.
Arifin, M. Z., & MH, S. H. (2024). Tindak pidana korupsi kerugian ekonomi dan keuangan negara (perspektif hukum dan praktik). PT Publica Indonesia Utama.
Asmirawati, A., & Sumarlin, S. (2018). Perilaku moral hazard nasabah pada pembiayaan berbasis bagi hasil pada perbankan syariah. LAA MAISYIR: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 121–144.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris.
Hindriana, L., & Imaniyati, N. S. (2020). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kejahatan perbankan. Aktualita: Jurnal Hukum, 3, 303–318.
Ifrani. (2011). Grey area antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana perbankan. Jurnal Konstitusi, 8(6), 993–1018.
Linggoraharjo, V. (2020). Tanggung jawab kejahatan perbankan melalui modus operandi skimming. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 34–46.
Mahmud Marzuki, P. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mardayani, V., & Jaya, D. S. (2025). Penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7904–7915.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Pieth, M., & Ivory, R. (2011). Corporate criminal liability. In General Reports of the XVIIIth Congress of the International Academy of Comparative Law/Rapports Généraux du XVIIIème Congrès de l’Académie Internationale de Droit Comparé (pp. 1–12). Springer Netherlands.
Puspitarini, R., & Ratnawati, E. (2023). Kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang pimpinan bank pada putusan tindak pidana korupsi Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMG. UNES Law Review, 5(4), 1676–1689.
Raden, M. D., Jatmika, B. A., & Hasya, S. M. (2023). Tindak pidana penyuapan dalam pemberian fasilitas kredit bank yang diterapkan melalui pengawasan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Padjadjaran Law Review, 11(2), 214–226.
Saputra, R. (2017). Tantangan penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130.
Siregar, F. A. (2023). Penerapan hukum tindak pidana korupsi dalam perbankan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(1), 236–252.
Soetrisno. (1978). Metodologi research. Universitas Gadjah Mada.
Sutisna, E. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan kredit perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kebaruan, 1(1), 17–24.
Ternando, A. (2023). Analysis of criminal crime responsibility against perpetrators of banking corruption crimes. SASI, 29(2), 234–247.
https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Rugikan-Negara-Miliaran-4-Tersangka-Korupsi-Program-BNI-Tanjungkarang-Ditahan-5GU5sHT#google_vignette
https://lampungpro.co/news/kasus-2007-kejari-bandar-lampung-sidik-korupsi-bni-tanjungkarang-terkait-kredit-kios-fiktif-di-gudang-lelang
https://kirka.co/3-terdakwa-korupsi-bni-tanjungkarang-dipenjara-45-tahun/2023
https://regional.kompas.com/read/2025/07/07/123104278/mantri-bank-bumn-di-sukoharjo-tilep-rp-13-miliar-lewat-kredit-palsu-24
https://www.gramedia.com/literasi/moral-hazard/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14565/Gratifikasi-Akar-dari-Korupsi-Kenali-Hindari-Waspadai.html
https://lampung.viva.co.id/berita/6048-kejari-bandar-lampung-setorkan-uang-pengganti-rp900-juta-ke-kas-negara-tutup-kasus-korupsi-bni-griya
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4326
Article Metrics
Abstract view : 172 times
PDF : 76 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Akbar, M., Thalib, H., & Poernomo, S. L. (2024). Efektivitas kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap penyidikan tindak pidana korupsi akibat kerugian negara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 552–569.
Arifin, M. Z., & MH, S. H. (2024). Tindak pidana korupsi kerugian ekonomi dan keuangan negara (perspektif hukum dan praktik). PT Publica Indonesia Utama.
Asmirawati, A., & Sumarlin, S. (2018). Perilaku moral hazard nasabah pada pembiayaan berbasis bagi hasil pada perbankan syariah. LAA MAISYIR: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 121–144.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris.
Hindriana, L., & Imaniyati, N. S. (2020). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kejahatan perbankan. Aktualita: Jurnal Hukum, 3, 303–318.
Ifrani. (2011). Grey area antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana perbankan. Jurnal Konstitusi, 8(6), 993–1018.
Linggoraharjo, V. (2020). Tanggung jawab kejahatan perbankan melalui modus operandi skimming. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 34–46.
Mahmud Marzuki, P. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mardayani, V., & Jaya, D. S. (2025). Penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7904–7915.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Pieth, M., & Ivory, R. (2011). Corporate criminal liability. In General Reports of the XVIIIth Congress of the International Academy of Comparative Law/Rapports Généraux du XVIIIème Congrès de l’Académie Internationale de Droit Comparé (pp. 1–12). Springer Netherlands.
Puspitarini, R., & Ratnawati, E. (2023). Kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang pimpinan bank pada putusan tindak pidana korupsi Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMG. UNES Law Review, 5(4), 1676–1689.
Raden, M. D., Jatmika, B. A., & Hasya, S. M. (2023). Tindak pidana penyuapan dalam pemberian fasilitas kredit bank yang diterapkan melalui pengawasan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Padjadjaran Law Review, 11(2), 214–226.
Saputra, R. (2017). Tantangan penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130.
Siregar, F. A. (2023). Penerapan hukum tindak pidana korupsi dalam perbankan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(1), 236–252.
Soetrisno. (1978). Metodologi research. Universitas Gadjah Mada.
Sutisna, E. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan kredit perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kebaruan, 1(1), 17–24.
Ternando, A. (2023). Analysis of criminal crime responsibility against perpetrators of banking corruption crimes. SASI, 29(2), 234–247.
https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Rugikan-Negara-Miliaran-4-Tersangka-Korupsi-Program-BNI-Tanjungkarang-Ditahan-5GU5sHT#google_vignette
https://lampungpro.co/news/kasus-2007-kejari-bandar-lampung-sidik-korupsi-bni-tanjungkarang-terkait-kredit-kios-fiktif-di-gudang-lelang
https://kirka.co/3-terdakwa-korupsi-bni-tanjungkarang-dipenjara-45-tahun/2023
https://regional.kompas.com/read/2025/07/07/123104278/mantri-bank-bumn-di-sukoharjo-tilep-rp-13-miliar-lewat-kredit-palsu-24
https://www.gramedia.com/literasi/moral-hazard/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14565/Gratifikasi-Akar-dari-Korupsi-Kenali-Hindari-Waspadai.html
https://lampung.viva.co.id/berita/6048-kejari-bandar-lampung-setorkan-uang-pengganti-rp900-juta-ke-kas-negara-tutup-kasus-korupsi-bni-griya

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
