Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang: Evaluasi pada Putusan dan Restitusi Korban
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk pelangungan hak asasi manusia yang kompleks dan terus berkembang, khususnya di Indonesia sebagai negara penyalur tenaga kerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam kasus TPPO, dengan fokus pada putusan pengadilan dan implementasi restitusi korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim. Data primer diperoleh dari salinan putusan pengadilan, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta rekomendasi LPSK terkait jumlah restitusi bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun eksploitasi terjadi di luar wilayah Indonesia, pelaku domestik tetap dapat dipidana selama memenuhi unsur proses dan cara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU TPPO. Majelis Hakim dalam perkara ini menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada lima korban dengan total sekitar Rp78 juta, sesuai rekomendasi LPSK. Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan restitusi masih signifikan, terutama terkait kemampuan finansial pelaku untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Selain itu, putusan ini juga mengungkap pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum nasional dan internasional dalam menangani TPPO lintas batas demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan korban
Keywords
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); Putusan Pengadilan; Restitusi Korban; Perlindungan Hukum; UU No. 21 Tahun 2007
References
International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children , Geneva, 1921.
ILO, Suppression of the Traffic in Persons and Exploitation of the Prostitution of Others , 1949.
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children (Palermo Protocol) , United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2000.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) , United Nations, 1979, Pasal 6.
Putusan PN Jakarta Timur No. 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim, Hal. 96–97.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Surat Rekomendasi Restitusi Nomor R-3822/4.1.IP/LPSK/7/2024.
Yuli Setyo Indriyati, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang", Jurnal Hukum Progresif , Vol. 12 No. 2, 2021, hlm. 112–128.
Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Penjelasannya , Politeia, 2016.
Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan, https://putusan.mahkamahagung.go.id
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4250
Article Metrics
Abstract view : 235 times
PDF : 132 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children , Geneva, 1921.
ILO, Suppression of the Traffic in Persons and Exploitation of the Prostitution of Others , 1949.
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children (Palermo Protocol) , United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2000.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) , United Nations, 1979, Pasal 6.
Putusan PN Jakarta Timur No. 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim, Hal. 96–97.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Surat Rekomendasi Restitusi Nomor R-3822/4.1.IP/LPSK/7/2024.
Yuli Setyo Indriyati, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang", Jurnal Hukum Progresif , Vol. 12 No. 2, 2021, hlm. 112–128.
Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Penjelasannya , Politeia, 2016.
Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan, https://putusan.mahkamahagung.go.id

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
