Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dalam Sengketa Pelanggaran Merek Di Indonesia

Roymartin Sihotang, Didik Suhariyanto, Puguh Aji Hari Setiawan

Abstract


Dalam konteks perdagangan internasional, merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas suatu produk, tetapi juga merupakan bagian dari aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Oleh sebab itu, perlindungan hukum terhadap hak atas merek menjadi suatu keharusan yang harus diakomodasi secara normatif dan diimplementasikan secara efektif. Kajian ini mengadopsi metode pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan sebagai studi kasus. Penelaahan dilakukan berdasarkan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dan Philipus M. Hadjon, serta teori mengenai kepastian hukum menurut Gustav Radbruch dan Sudikno Mertokusumo. Perlindungan terhadap hak merek terbagi menjadi dua bentuk, yakni perlindungan preventif melalui mekanisme pendaftaran merek dengan prinsip first to file, serta perlindungan represif melalui jalur perdata, mekanisme pembatalan atau penghapusan pendaftaran, dan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka hukum yang relatif komprehensif, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan. Beberapa di antaranya meliputi lemahnya pengendalian terhadap pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik, ketidakkonsistenan dalam interpretasi yudisial terhadap istilah "persamaan pada pokoknya", serta belum optimalnya perlindungan terhadap merek asing terkenal yang belum didaftarkan. Studi kasus IKEA dan MAPOGALMEGI menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan prinsip keadilan substantif dalam praktik perlindungan merek di Indonesia.

Keywords


perlindungan hukum; merek terdaftar; itikad buruk; kepastian hukum

Full Text:

PDF

References


Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 47–65.

Dewi, Nourma, and Tunjung Baskoro. “Kasus Sengketa Merek Prada SA Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 18–27.

Gautama, Sudargo, and Rizawanto Winata. Pembaharuan Hukum Merek Indonesia Dalam Rangka WTO, TRIPS, 1997. Citra Aditya Bakti, 1997.

Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Lindsey, Tim, S H Em Dr Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, and L L M SH. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar Edisi Kedua. Penerbit Alumni, 2022.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus HKI/2015 Tentang Sengketa Merek Antara IKEA Systems B.V. Melawan PT Ratania Khatulistiwa,” 2015.

———. “Putusan Nomor 901 K/Pdt.Sus HKI/2024 Dalam Perkara Sengketa Merek Antara DIDIM E&F Inc. Melawan Nonny Veronica Herjanto,” 2024.

Mike, Etry. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online.” Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2017).

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Soemitro, Ronny Hanitijo. “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.” Ghalia Indonesia, Jakarta 167 (1990).

Sudaryat, Sudjana, and Rika Ratna Permata. “Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku.” Bandung: Oase Media, 2010.

Tundjung, Tundjung, and Rani Noviyanti. “Revolusi Industri Dan Pengaruhnya Pada Penelitian Sejarah.” Alur Sejarah: Jurnal Pendidikan Sejarah 4, no. 1 (2021).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan IndikasiGeografis.

Wauran, Indirani. “Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual.” Salatiga: Tisara Grafika, 2017.

World Economic Forum. “The Future of Jobs Report 2018,” 2018. https://www.weforum.org/publications/reader-the-future-of-jobs-report-2018/in-full/.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4159

Article Metrics

Abstract view : 151 times
PDF : 82 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.