Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Di Kota Bandar Lampung
Abstract
jarang korban pornografi balas dendam (revenge porn) disalahkan secara satu pihak karena tersebarnya foto, audio, dan video korban yang seharusnya konsumsi pribadi kemudian menjadi milik umum. Kasus ini dianggap tidak memenuhi syarat menjadi korban dan tidak layak menerima perlindungan sebab korban sudah dianggap sebagai kesalahan dirinya sendiri. Reputasi korban menjadi buruk di mata publik, bahkan bisa saja korban didiskriminasi dalam hal pekerjaannya hingga berujung pemecatan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) dalam sistem peradilan pidana dan bagaimanakah penegakkan hukum dalam hak-hak korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn).
Jenis penelitian hukum ini bersifat normatif empiris, maka jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Kesimpulan pada penelitian ini yaitu ada berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn), seperti: ganti rugi, restitusi, kompensasi, konseling, pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi. Korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) juga dapat memenuhi hak-hak mereka sesuai undang-undang, yaitu: korban memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Saran pada penelitian ini adalah harus adanya langkah-langkah konkret dan efektif menjadi krusial dalam upaya bersama kita untuk menciptakan lingkungan daring yang aman, adil, dan terlindungi dari ancaman tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) seperti; pendidikan seksual dan kesadaran digital, kampanye kesadaran publik, pelatihan pemuda, peraturan platform digital, penguatan hukuman dan dukungan psikologis. Solusi pada penelitian ini yaitu korban dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, mendapat penerjemah, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus sampai putusan pengadilan, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dan mendapat nasihat hukum
Keywords
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pornografi
References
Buku
S’abah, M, 2001, Perilaku Seks “Menyimpan dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam”, UI Press, Jakarta.
Gosita, Arif, 2002, Masalah Korban Kejahatan, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
--------------, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sahetapy, J.E., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Sintia, Imelia, dan Rahmi, Atikah, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), UMSU, Medan.
Willihardi, Anneke Putri, 2020, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia, UPN “Veteran”, Jawa Timur.
S, Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Nawawi, A, B, 2007, Masalah Penegakan hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta.
Gosita, Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Jurnal
Kang, Cindy. 2021, Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn. Jurnal Yustika. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601 diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia: Tinjauan. https://kbbi.web.id/tinjauan diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.
Pulina, Iya Ita, Rahayu, dan Dwiwarno, Nuswantoro. 2019, Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia. Jurnal Hukum Diponegoro.
Adawiyah, Robiatul Tiara, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), UII, Yogyakarta.
Sugiyanto, Okamaisya. 2021, Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga. https://doi.org/10.22146/jwk.2240 diakses pada tanggal 28 Oktober 2023.
Sari, Diana Nur Awaliyah, dan Larossa, Noor Betha. 2014, Analisis Peranan Korban Dalam Terjadinya Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Viktimologi. Jurnal SINTA. Vol. 3 No.1.
Prawata, Ngurah Gusti I, 2017, Peranan Korban Terjadinya Kejahatan, UNUD,nDenpasar.nhttps://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/cc3b024b902984999bc339d73903.pdf diakses pada tanggal 29 Oktober 2023.
Faizah, A. F., & Hariri, M. R. 2022, Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.281. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2023.
Ayuningtyas, Chandra Nabila. 2021, Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). Residivis. Vol.11 No. 3.
Benisek, Alexandra. 2022, “Health & Care” What Is Revenge Pornography? https://www.webmd.com/sex-relationships/revenge-porn diakses pada tanggal 31 Oktober 2023.
Hukum Online: Macam-macam Teori Kausalitas dalam Hukum Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db/ diakses pada tanggal 08 November 2023.
Sofian, A. ,2016, Ajaran Kausalitas dalam R-KUHP. Institute for Criminal Justice Reform, 2-6. Diakses pada tanggal 08 November 2023
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i1.3905
Article Metrics
Abstract view : 522 times
PDF : 226 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
jarang korban pornografi balas dendam (revenge porn) disalahkan secara satu pihak karena tersebarnya foto, audio, dan video korban yang seharusnya konsumsi pribadi kemudian menjadi milik umum. Kasus ini dianggap tidak memenuhi syarat menjadi korban dan tidak layak menerima perlindungan sebab korban sudah dianggap sebagai kesalahan dirinya sendiri. Reputasi korban menjadi buruk di mata publik, bahkan bisa saja korban didiskriminasi dalam hal pekerjaannya hingga berujung pemecatan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) dalam sistem peradilan pidana dan bagaimanakah penegakkan hukum dalam hak-hak korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn).
Jenis penelitian hukum ini bersifat normatif empiris, maka jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Kesimpulan pada penelitian ini yaitu ada berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn), seperti: ganti rugi, restitusi, kompensasi, konseling, pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi. Korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) juga dapat memenuhi hak-hak mereka sesuai undang-undang, yaitu: korban memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Saran pada penelitian ini adalah harus adanya langkah-langkah konkret dan efektif menjadi krusial dalam upaya bersama kita untuk menciptakan lingkungan daring yang aman, adil, dan terlindungi dari ancaman tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) seperti; pendidikan seksual dan kesadaran digital, kampanye kesadaran publik, pelatihan pemuda, peraturan platform digital, penguatan hukuman dan dukungan psikologis. Solusi pada penelitian ini yaitu korban dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, mendapat penerjemah, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus sampai putusan pengadilan, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dan mendapat nasihat hukumKeywords
References
Buku
S’abah, M, 2001, Perilaku Seks “Menyimpan dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam”, UI Press, Jakarta.
Gosita, Arif, 2002, Masalah Korban Kejahatan, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
--------------, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sahetapy, J.E., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Sintia, Imelia, dan Rahmi, Atikah, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), UMSU, Medan.
Willihardi, Anneke Putri, 2020, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia, UPN “Veteran”, Jawa Timur.
S, Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Nawawi, A, B, 2007, Masalah Penegakan hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta.
Gosita, Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Jurnal
Kang, Cindy. 2021, Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn. Jurnal Yustika. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601 diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia: Tinjauan. https://kbbi.web.id/tinjauan diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.
Pulina, Iya Ita, Rahayu, dan Dwiwarno, Nuswantoro. 2019, Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia. Jurnal Hukum Diponegoro.
Adawiyah, Robiatul Tiara, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), UII, Yogyakarta.
Sugiyanto, Okamaisya. 2021, Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga. https://doi.org/10.22146/jwk.2240 diakses pada tanggal 28 Oktober 2023.
Sari, Diana Nur Awaliyah, dan Larossa, Noor Betha. 2014, Analisis Peranan Korban Dalam Terjadinya Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Viktimologi. Jurnal SINTA. Vol. 3 No.1.
Prawata, Ngurah Gusti I, 2017, Peranan Korban Terjadinya Kejahatan, UNUD,nDenpasar.nhttps://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/cc3b024b902984999bc339d73903.pdf diakses pada tanggal 29 Oktober 2023.
Faizah, A. F., & Hariri, M. R. 2022, Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.281. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2023.
Ayuningtyas, Chandra Nabila. 2021, Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). Residivis. Vol.11 No. 3.
Benisek, Alexandra. 2022, “Health & Care” What Is Revenge Pornography? https://www.webmd.com/sex-relationships/revenge-porn diakses pada tanggal 31 Oktober 2023.
Hukum Online: Macam-macam Teori Kausalitas dalam Hukum Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db/ diakses pada tanggal 08 November 2023.
Sofian, A. ,2016, Ajaran Kausalitas dalam R-KUHP. Institute for Criminal Justice Reform, 2-6. Diakses pada tanggal 08 November 2023

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
