Analisis Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Melalui Platform Media Sosial

Alvina Alvina, Anggita Hanum Pramesti, Azka Lulu Fatikah, Kurniawati Kurniawati

Abstract


Seiring dengan perkembangan zaman prilaku krimanalitas di Tengah Masyarakat pun mengalami
perkembangan tentunya bukan hanya sekedar pada motiv si pelaku, namun secara teknis juga
mengalami perubahan yang sangat signifikan, dari kriminalitas yang sifatnya konvensional dan
dilakukan dengan cara langsung (face to face) berubah menjadi digital (tidak perlu secara
langsung) hal ini biasa disebut dengan online, pola kriminalnya yakni dengan melaakukan
penipuan secara online melalui media social maupun media telekomunikasi. Sangat menarik bila
persoalan ini dibahas secara mendalam namun sederhana, dikarenan tindak criminal hasil
pengebangan teknologi modern ini memunculkan KUHAP baru tentang cyber crime, sehingga
munculah ide untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam sebuah jurnal ilmiah dengan
titik fokuska pada Tindak Pidana Penipuan melalui Platform Media social. Dalam jurnal ini akan
dibahas tentang factor penyebab serta Upaya penegaakkan dan pencegaahan Tindak Pidana
tersebut. Pendekatan library merupakan Teknik penelitian yang diambil, dan dianalisis secara
kualitatif, Memang sangat sederhana namun semoga dapat menyajikan jurnal yang menarik
sehingga dapat dikembangkan di kemudian hari . serta dapat memberikan analisis factor penyebab
terjadinya tindak pidana uga mampu meberikan penyadaran kepada Masyarakat tentang
bahayanya kelalaian penggunaan media social demi mencegahnya tindak pidan aini terjadi.


Keywords


Media Sosial, Cyber crime

Full Text:

PDF

References


Hasan, Zainudin. 2023.Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Onine.

Jurnal Multi Disiplin Dehasen (Mude).

Hasan, Zainudin. 2024. Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile

Mbanking. Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, Vol. 2 No. 5 Mei 2024, hal. 475-482.

Hasan, Zainudin. 2024. Peranan Cyber Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia.

Jurnal Komunikasi Vol. 2 No.5 Mei 2024, hal. 337-345.

Hasan, Zainudin 2024. Tinjauan Cyberlaw terhadap Ancaman dan Strategi Penanggulangan

Cybercrime. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 2 Juni 2024.

Betany, M., Umboh, M., Muaya, H., & Watulingas, R. Kajian Terhadap Penegakan Hukum

Tindak Pidana Kejahatan Penipuan Melalui Media Online. Vol. 10 No. 4 (2022): Lex

Administratum.

Ma’ruf, R., Sihombing, I., Mensa, F., & Raihana. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan

Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial

Politik Vol. 1, No.2 Mei 2023.

Finna Nazran, Fitri Yanni, dan Dewi Siregar, "Realizing People's Welfare in Economic

Globalization, Perspective of Constitution of electronic information and transaction,"

Veteran Law Review 5, no. 1 (2022):1-14.

Ari Dermawan, Endra Saputra, dan Jhonson Efendi Hutagalung, "Peran Masyarakat Dalam

Menaati Hukum dan Mendukung Perkembangan Teknologi Komputer Dalam Bisnis

Digital," Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3

(2021).

Kamran Muhammad & Maskun. 2021. Penipuan dalam jual beli online perspektif Hukum

Telematika.Law Jurnal, Volume 1 Nomor 1, April 2021: h.41-56

Thantawi. "Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana

Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 1

(Februari2014).s




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v7i2.3387

Article Metrics

Abstract view : 819 times
PDF : 351 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.