Analisis Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Melalui Platform Media Sosial
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman prilaku krimanalitas di Tengah Masyarakat pun mengalami
perkembangan tentunya bukan hanya sekedar pada motiv si pelaku, namun secara teknis juga
mengalami perubahan yang sangat signifikan, dari kriminalitas yang sifatnya konvensional dan
dilakukan dengan cara langsung (face to face) berubah menjadi digital (tidak perlu secara
langsung) hal ini biasa disebut dengan online, pola kriminalnya yakni dengan melaakukan
penipuan secara online melalui media social maupun media telekomunikasi. Sangat menarik bila
persoalan ini dibahas secara mendalam namun sederhana, dikarenan tindak criminal hasil
pengebangan teknologi modern ini memunculkan KUHAP baru tentang cyber crime, sehingga
munculah ide untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam sebuah jurnal ilmiah dengan
titik fokuska pada Tindak Pidana Penipuan melalui Platform Media social. Dalam jurnal ini akan
dibahas tentang factor penyebab serta Upaya penegaakkan dan pencegaahan Tindak Pidana
tersebut. Pendekatan library merupakan Teknik penelitian yang diambil, dan dianalisis secara
kualitatif, Memang sangat sederhana namun semoga dapat menyajikan jurnal yang menarik
sehingga dapat dikembangkan di kemudian hari . serta dapat memberikan analisis factor penyebab
terjadinya tindak pidana uga mampu meberikan penyadaran kepada Masyarakat tentang
bahayanya kelalaian penggunaan media social demi mencegahnya tindak pidan aini terjadi.
Keywords
Media Sosial, Cyber crime
References
Hasan, Zainudin. 2023.Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Onine.
Jurnal Multi Disiplin Dehasen (Mude).
Hasan, Zainudin. 2024. Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile
Mbanking. Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, Vol. 2 No. 5 Mei 2024, hal. 475-482.
Hasan, Zainudin. 2024. Peranan Cyber Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia.
Jurnal Komunikasi Vol. 2 No.5 Mei 2024, hal. 337-345.
Hasan, Zainudin 2024. Tinjauan Cyberlaw terhadap Ancaman dan Strategi Penanggulangan
Cybercrime. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 2 Juni 2024.
Betany, M., Umboh, M., Muaya, H., & Watulingas, R. Kajian Terhadap Penegakan Hukum
Tindak Pidana Kejahatan Penipuan Melalui Media Online. Vol. 10 No. 4 (2022): Lex
Administratum.
Ma’ruf, R., Sihombing, I., Mensa, F., & Raihana. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan
Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial
Politik Vol. 1, No.2 Mei 2023.
Finna Nazran, Fitri Yanni, dan Dewi Siregar, "Realizing People's Welfare in Economic
Globalization, Perspective of Constitution of electronic information and transaction,"
Veteran Law Review 5, no. 1 (2022):1-14.
Ari Dermawan, Endra Saputra, dan Jhonson Efendi Hutagalung, "Peran Masyarakat Dalam
Menaati Hukum dan Mendukung Perkembangan Teknologi Komputer Dalam Bisnis
Digital," Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3
(2021).
Kamran Muhammad & Maskun. 2021. Penipuan dalam jual beli online perspektif Hukum
Telematika.Law Jurnal, Volume 1 Nomor 1, April 2021: h.41-56
Thantawi. "Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 1
(Februari2014).s
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v7i2.3387
Article Metrics
Abstract view : 819 times
PDF : 351 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman prilaku krimanalitas di Tengah Masyarakat pun mengalami
perkembangan tentunya bukan hanya sekedar pada motiv si pelaku, namun secara teknis juga
mengalami perubahan yang sangat signifikan, dari kriminalitas yang sifatnya konvensional dan
dilakukan dengan cara langsung (face to face) berubah menjadi digital (tidak perlu secara
langsung) hal ini biasa disebut dengan online, pola kriminalnya yakni dengan melaakukan
penipuan secara online melalui media social maupun media telekomunikasi. Sangat menarik bila
persoalan ini dibahas secara mendalam namun sederhana, dikarenan tindak criminal hasil
pengebangan teknologi modern ini memunculkan KUHAP baru tentang cyber crime, sehingga
munculah ide untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam sebuah jurnal ilmiah dengan
titik fokuska pada Tindak Pidana Penipuan melalui Platform Media social. Dalam jurnal ini akan
dibahas tentang factor penyebab serta Upaya penegaakkan dan pencegaahan Tindak Pidana
tersebut. Pendekatan library merupakan Teknik penelitian yang diambil, dan dianalisis secara
kualitatif, Memang sangat sederhana namun semoga dapat menyajikan jurnal yang menarik
sehingga dapat dikembangkan di kemudian hari . serta dapat memberikan analisis factor penyebab
terjadinya tindak pidana uga mampu meberikan penyadaran kepada Masyarakat tentang
bahayanya kelalaian penggunaan media social demi mencegahnya tindak pidan aini terjadi.
Keywords
References
Hasan, Zainudin. 2023.Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Onine.
Jurnal Multi Disiplin Dehasen (Mude).
Hasan, Zainudin. 2024. Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile
Mbanking. Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, Vol. 2 No. 5 Mei 2024, hal. 475-482.
Hasan, Zainudin. 2024. Peranan Cyber Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia.
Jurnal Komunikasi Vol. 2 No.5 Mei 2024, hal. 337-345.
Hasan, Zainudin 2024. Tinjauan Cyberlaw terhadap Ancaman dan Strategi Penanggulangan
Cybercrime. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 2 Juni 2024.
Betany, M., Umboh, M., Muaya, H., & Watulingas, R. Kajian Terhadap Penegakan Hukum
Tindak Pidana Kejahatan Penipuan Melalui Media Online. Vol. 10 No. 4 (2022): Lex
Administratum.
Ma’ruf, R., Sihombing, I., Mensa, F., & Raihana. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan
Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial
Politik Vol. 1, No.2 Mei 2023.
Finna Nazran, Fitri Yanni, dan Dewi Siregar, "Realizing People's Welfare in Economic
Globalization, Perspective of Constitution of electronic information and transaction,"
Veteran Law Review 5, no. 1 (2022):1-14.
Ari Dermawan, Endra Saputra, dan Jhonson Efendi Hutagalung, "Peran Masyarakat Dalam
Menaati Hukum dan Mendukung Perkembangan Teknologi Komputer Dalam Bisnis
Digital," Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3
(2021).
Kamran Muhammad & Maskun. 2021. Penipuan dalam jual beli online perspektif Hukum
Telematika.Law Jurnal, Volume 1 Nomor 1, April 2021: h.41-56
Thantawi. "Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 1
(Februari2014).s

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
