Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Integral Penegak Hukum
Abstract
Bertolak pada perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik namun apabila di pandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi, ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingkan dari keuntungan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik tersebut, maka dengan demikian tentunya sangat efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang mengapa pemberantasan korupsi sulit diimplementasikan oleh penegak hukum dan bagaimanakah pemberantasan korupsi melalui pendekatan intergritas penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan data primer dalam penelitian penulis melakukan wawancara langsung dan observasi lapangan untuk mendapatkan data di lapangan.
Hasil penelitian menguraikan bahwa pemberantasan Korupsi kian menjadi tuntutan masyarakat Indonesia karena tindak pidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan menyebabkan terhambatnya laju pembangunan serta instabilitas perekonomian negara. Akan tetapi tuntutan tersebut nampaknya masih sulit diwujudkan mengingat upaya untuk melaksanakannya tidak mudah. Hal itu disebabkan ketidakjelasan maksud dari undang-undang yang walaupun telah dibentuk dengan kata bahkan kalimat yang tegas, tidak jarang bunyi undang-undang masih menimbulkan keraguan yang memungkinkan terdapatnya pemaknaan yang sempit yang berujung pada tidak berhasilnya undang-undang tersebut menjerat pelaku korupsi ke persidangan guna di tuntut pertanggungjawabannya
Keywords
Korupsi; pendekatan integral, penegakkan hukum
References
Anwar, Yesmil & Adang, 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. PT Grasindo. Jakarta.
Black, Henry Campbell.1991.Black’s Law Dictionary Definition of The Term and Pharases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern.WEST GROUP. St.Paul MN.
Friedman, Lawrence M. 1984. “What is a Legal System” dalam American Law, W.W. Norton and Company. New York.
Girsang, Juniver. 2012. Abuse of Power Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. JG Publishing.Jakarta.
Grondin, Jean.2010. Sejarah Hermeneutik dari Plato sampai Gadamer. AR-RUZZ.MEDIA. Jogjakarta.
Lamintang, P.A.F dan Samosir, C.J. 1985. Hukum pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung.
Nawawi Arief, Barda.1994. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.Semarang.
________________. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta.
________________. 2010. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Pope, Jeremy. 2003. Strategi Memberantas Korupsi (Elemen Sistem Integritas Nasional). Yayasan Obor Indonesia dan Transparency Internasional Indonesia. Jakarta.
Pradjonggo, KPHA Tjandra Sridjaja. 2010. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Lawyer Club. Surabaya.
Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1983. .Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni. Bandung.
Raharjo, Mudjia. 2008. Dasar-dasar Hermeneutika: Antara Intensionalisme & Gadamerian. AR-RUZZ MEDIA. Jogjakarta.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru. Jakarta.
Salman, Otje dan Susanto, Anton F. 2004. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali). Refika Aditama. Bandung.
Sidharta, B.Arief. 2008. .Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu. Pustaka Sutra. Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1984. Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sudarto. 1983. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Tamanaha, Bryan. Z. 2006. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford University Press. New York.
Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yuan N., Hage Markus Y.2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. CV Kita. Surabaya.
Utsman, Sabian. 2010. Menuju Penegakan Hukum Responsif. Pustaka Pelajar.Yogyakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo.2008. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Huma. Jakarta.
Makalah-makalah:
Barda Nawawi Arief.Ilmu Hukum Pidana Integralistik (Pemikiran Integratif dalam Hukum Pidana). Makalah Kongres Ilmu Hukum Indonesia,Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Kerjasama ASHI dan Bagian Hukum dan Masyarakat FH UNDIP. Hotel Santika Priemere 19-20 Oktober 2012. Semarang.
Esmi Warrasih. Ilmu Hukum Kontemplatif (Surgawi & Manusia). Makalah dalam Kongres Ilmu Hukum Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Kerjasama ASHI dan HuMa UNDIP. Hotel Santika Priemere.19-20 Oktober 2012. Semarang.
Lilik Mulyadi. Dimensi dan Implementasi Perbuatan Melawan Hukum Material dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan MK. Makalah. Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.3297
Article Metrics
Abstract view : 1230 times
PDF : 321 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Bertolak pada perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik namun apabila di pandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi, ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingkan dari keuntungan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik tersebut, maka dengan demikian tentunya sangat efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang mengapa pemberantasan korupsi sulit diimplementasikan oleh penegak hukum dan bagaimanakah pemberantasan korupsi melalui pendekatan intergritas penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan data primer dalam penelitian penulis melakukan wawancara langsung dan observasi lapangan untuk mendapatkan data di lapangan.
Hasil penelitian menguraikan bahwa pemberantasan Korupsi kian menjadi tuntutan masyarakat Indonesia karena tindak pidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan menyebabkan terhambatnya laju pembangunan serta instabilitas perekonomian negara. Akan tetapi tuntutan tersebut nampaknya masih sulit diwujudkan mengingat upaya untuk melaksanakannya tidak mudah. Hal itu disebabkan ketidakjelasan maksud dari undang-undang yang walaupun telah dibentuk dengan kata bahkan kalimat yang tegas, tidak jarang bunyi undang-undang masih menimbulkan keraguan yang memungkinkan terdapatnya pemaknaan yang sempit yang berujung pada tidak berhasilnya undang-undang tersebut menjerat pelaku korupsi ke persidangan guna di tuntut pertanggungjawabannyaKeywords
References
Anwar, Yesmil & Adang, 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. PT Grasindo. Jakarta.
Black, Henry Campbell.1991.Black’s Law Dictionary Definition of The Term and Pharases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern.WEST GROUP. St.Paul MN.
Friedman, Lawrence M. 1984. “What is a Legal System” dalam American Law, W.W. Norton and Company. New York.
Girsang, Juniver. 2012. Abuse of Power Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. JG Publishing.Jakarta.
Grondin, Jean.2010. Sejarah Hermeneutik dari Plato sampai Gadamer. AR-RUZZ.MEDIA. Jogjakarta.
Lamintang, P.A.F dan Samosir, C.J. 1985. Hukum pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung.
Nawawi Arief, Barda.1994. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.Semarang.
________________. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta.
________________. 2010. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Pope, Jeremy. 2003. Strategi Memberantas Korupsi (Elemen Sistem Integritas Nasional). Yayasan Obor Indonesia dan Transparency Internasional Indonesia. Jakarta.
Pradjonggo, KPHA Tjandra Sridjaja. 2010. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Lawyer Club. Surabaya.
Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1983. .Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni. Bandung.
Raharjo, Mudjia. 2008. Dasar-dasar Hermeneutika: Antara Intensionalisme & Gadamerian. AR-RUZZ MEDIA. Jogjakarta.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru. Jakarta.
Salman, Otje dan Susanto, Anton F. 2004. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali). Refika Aditama. Bandung.
Sidharta, B.Arief. 2008. .Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu. Pustaka Sutra. Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1984. Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sudarto. 1983. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Tamanaha, Bryan. Z. 2006. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford University Press. New York.
Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yuan N., Hage Markus Y.2006. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. CV Kita. Surabaya.
Utsman, Sabian. 2010. Menuju Penegakan Hukum Responsif. Pustaka Pelajar.Yogyakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo.2008. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Huma. Jakarta.
Makalah-makalah:
Barda Nawawi Arief.Ilmu Hukum Pidana Integralistik (Pemikiran Integratif dalam Hukum Pidana). Makalah Kongres Ilmu Hukum Indonesia,Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Kerjasama ASHI dan Bagian Hukum dan Masyarakat FH UNDIP. Hotel Santika Priemere 19-20 Oktober 2012. Semarang.
Esmi Warrasih. Ilmu Hukum Kontemplatif (Surgawi & Manusia). Makalah dalam Kongres Ilmu Hukum Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Kerjasama ASHI dan HuMa UNDIP. Hotel Santika Priemere.19-20 Oktober 2012. Semarang.
Lilik Mulyadi. Dimensi dan Implementasi Perbuatan Melawan Hukum Material dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan MK. Makalah. Bandung.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
