Analisis Kebijakan Hak Restitusi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selvi Andira Robzi, Emilia Susanti, Dona Raisa Monica

Abstract


Anak korban dari kekerasan seksual perlu mendapatkan sebuah perlindungan berwujud restitusi. Dimana restitusi merupakan sebuah ganti kerugian yang didapatkan dari pelaku terhadap korban dari tindak pidana. Restitusi yang dijumlahkan oleh lembaga yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimana ganti rugi ini dijumlahkan oleh LPSK yakni berupa ganti kerugian atas hilangnya kekayaan, ganti kerugian atas nestapa sebagai dampak dari perbuatan pidana, serta penggantian biaya dari perawatan medis atau psikologi.

Dengan ini pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendektan yuridis normatif serta dengan penunjang yakni pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data yang mengacu kepada studi kepustakaan dan studi lapangan. Kemudian terdapatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Hasil dari pembahasan dan penelitian ini menunjukan yakni peran dari LPSk terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual yakni terdapat upaya normatif, kemudian uppaya faktual dan upaya ideal yang keseluruhannya memerlukan bantuan dan kerjasama serta bersinergi dari elemen-elemen terkait guna mewujudkan hak restitusi bagi korban mampu terpenuhi dengan adil. Kemudian pula terdapat beberapa aspek yang mampu dan di anggap sebagai faktor penghambat dalam LPSK menjalankan tugasnya seperti Aspek Hukumnya sendiri, kemudian Aspek Penegak Hukumnya, Lalu Aspek pendukung dan penunjang seperti sarana dan prasarana serta Aspek masyarakatnya

Keywords


Hak Restitusi, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


  1. A. Buku-Buku:

Abdussalam dan Adri Desasfuryanto,(2014) Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: PTIK).

Erdianto, Efendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Pt Refika Aditama.

Gosita, Arief. (1983). Masalah Korban Kejahatan Edisi Peratama. Jakarta: Akademik Presindo.

Indah, Maya. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana.

Waluyo, Bambang. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta :Sinar Grafika.

B. Literatur Lainnya:

Eddyono Supriyadi Widodo, 2014, Aspek-Aspek Perlindungan Saksi dan Korban dalam RUU KUHAP, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform,

Elendris, Ade. (2019). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (lpsk) Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Trafficking, Universitas Lampung.

Marasabessy, Fauzy. (2015). “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah tawaran mekanisme baru” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45, no.1.

Marino Maztreeandi. dan Dimas Marino. (2012). Perbandingan Tata Cara Permohonan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Antara Negara Indonesia Berdasarkan PP No. 3 Tahun 2002 dan PP No.44 Tahun 2008 Dengan Negara Amerika Serikat Berdasarkan 18 U.S.C. 3663, 3663A, dan 3664, Universitas Indonesia .

Yusyanti, Diana. (20200 “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2988

Article Metrics

Abstract view : 1176 times
PDF : 347 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.