Tinjauan Yuridis Pengembalian Uang Negara Pada Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi pada intinya adalah perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, oleh sebab itu pelaku korupsi wajib mengembalikan uang negara yang telah diambilnya. Permasalahan bagaimanakah cara pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi? apakah akibat hukumnya jika pelaku tidak dapat mengembalkan uang Negara dari hasil korupsi?
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data primer dan sekunder. Sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data antara lain seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Kesimpulan, pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-518/JA/11/2001 Tanggal 1 November 2001 tentang mekanisme pembayaran uang pengganti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kendala yang dihadapi dalam pengembalian keuangan negara tindak pidana korupsi adalah para koruptor lebih memilih menjalani hukuman penjara dibanding harus membayar uang pengganti akibat hukum jika pelaku tidak dapat mengembalikan uang negara dari hasil korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa pelaku hanya menjalankan pidana subsider dan pidana kurungan. Memang secara substansi ini sangat merugikan negara karena pada tindak pidana korupsi hanya mempidana pelaku saja tanpa dapat mengembalikan keuangan negara. Sehingga sampai saat ini uang negara hasil korupsi belum bisa sepenuhnya dikembalikan ke negara. Saran, bagi legislatif agar ditinjau kembali undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pengembalian keuangan negara hasil korupsi agar keuangan negara hasil korupsi dapat dikebalikan kepada negara. Bagi masyarakat luas hendaknya untuk bersama-sama pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dimulai dari lingkungan sendiri dan diri sendiri.
Keywords
Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang, koruptor
References
Hamid, Sudarminto. 2009. Tinjauan Tentang Tindak Pidaba Korupsi.Sinar Graik. Jakarta.
Hamidi, Jazmi. 1999. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang layak di lingkungan peradilan, adminisrasi. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Hamzah, Andi. 2003. Hukum Pidana Khusus. Siar Grafik. Jakarta.
-------------------, 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafi, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2007. Pembahasan Dan Penerapan KUHP Edisi Ke Tiga. Sinar Grafik: Jakarta.
Kristian, Yudi. 2016. Hukum Pidana Korupsi, Gala Media, Jakarta.
Loqman, Lobby. 1999. Masalah Tindak Pidana Korupsi. Rineka Cipta, Jakarta. Moeljanto. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Pompe. 2003. Strategi Pemberantasan Korupsi. Yayasan Obor Pancasila, Jakarta.
Soekanto, Soerjono.1995. Penelitian Hukum Normatif. Rineak Cipta. Jakarta.
Winarta, I Made. 2006. Metode Penelitian, Bina Aksara. Jogjakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2425
Article Metrics
Abstract view : 1433 times
PDF : 243 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Tindak pidana korupsi pada intinya adalah perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, oleh sebab itu pelaku korupsi wajib mengembalikan uang negara yang telah diambilnya. Permasalahan bagaimanakah cara pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi? apakah akibat hukumnya jika pelaku tidak dapat mengembalkan uang Negara dari hasil korupsi?
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data primer dan sekunder. Sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data antara lain seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Kesimpulan, pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-518/JA/11/2001 Tanggal 1 November 2001 tentang mekanisme pembayaran uang pengganti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kendala yang dihadapi dalam pengembalian keuangan negara tindak pidana korupsi adalah para koruptor lebih memilih menjalani hukuman penjara dibanding harus membayar uang pengganti akibat hukum jika pelaku tidak dapat mengembalikan uang negara dari hasil korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa pelaku hanya menjalankan pidana subsider dan pidana kurungan. Memang secara substansi ini sangat merugikan negara karena pada tindak pidana korupsi hanya mempidana pelaku saja tanpa dapat mengembalikan keuangan negara. Sehingga sampai saat ini uang negara hasil korupsi belum bisa sepenuhnya dikembalikan ke negara. Saran, bagi legislatif agar ditinjau kembali undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pengembalian keuangan negara hasil korupsi agar keuangan negara hasil korupsi dapat dikebalikan kepada negara. Bagi masyarakat luas hendaknya untuk bersama-sama pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dimulai dari lingkungan sendiri dan diri sendiri.
Keywords
References
Hamid, Sudarminto. 2009. Tinjauan Tentang Tindak Pidaba Korupsi.Sinar Graik. Jakarta.
Hamidi, Jazmi. 1999. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang layak di lingkungan peradilan, adminisrasi. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Hamzah, Andi. 2003. Hukum Pidana Khusus. Siar Grafik. Jakarta.
-------------------, 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafi, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2007. Pembahasan Dan Penerapan KUHP Edisi Ke Tiga. Sinar Grafik: Jakarta.
Kristian, Yudi. 2016. Hukum Pidana Korupsi, Gala Media, Jakarta.
Loqman, Lobby. 1999. Masalah Tindak Pidana Korupsi. Rineka Cipta, Jakarta. Moeljanto. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Pompe. 2003. Strategi Pemberantasan Korupsi. Yayasan Obor Pancasila, Jakarta.
Soekanto, Soerjono.1995. Penelitian Hukum Normatif. Rineak Cipta. Jakarta.
Winarta, I Made. 2006. Metode Penelitian, Bina Aksara. Jogjakarta.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
