Akibat Hukum Pengalihan Hak Atas Kendaraan Bermotor Kepada Pihak Ketiga Dalam Kredit Dengan Jaminan Fidusia
Abstract
Salah satu permasalahan ini yaitu akibat hukum pengalihan masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk pada putusan menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan 1. Tergugat I (PT Toyota Astra Financial Services), dan 2. Tergugat II (Woto) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat yaitu tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Merek Toyota Avanza F 52 V M/T 10 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk adalah 1. Akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia, 2 . Bagaimana proses hukum untuk mengambil surat kendaraan atas kendaraan bermotor yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia.
Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris, prosedur pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi observasi lapangan.
Hasil penelitian menyimpulkan temuan dalam hasil akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk, yaitu 1. Dalam Kasus Posisi (Punda Mentum Peten’di) pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia terdaftar pada tanggal 23 November 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara e-court pada tanggal 24 November 2020, 2. Dasar Putusan (Posita) menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan penggugat
Keywords
Pengalihan Hak, Kredit, Jaminan Fidusia
References
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2011, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta,
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2017, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia ) Citra Aditya Bhakti, Bandung
Etty. S. Suhatdo, 2000, Hak Kekayaan Intelektual Menghadapi Otonomi Daerah, Semarang
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris..Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harsono, Adi Sumarto. 2010, Hak milik intelektual khususnya hak cipta. Penerbit Akademika Pressindo. Jakarta.
M. Arsyad Sanusi, 2004, Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, Jakarta; Dian Ariesta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,
Sofyan, Sri Soedewi Masjshoen, 1981. Hukum Perdata. Hukum Benda. Liberty.
Yogyakarta
Usman, Rachmadi, 2015, Hukum Hal Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi hukumnya di Indonesia). PT: Alumni, Bandung
Usman, Romchadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. PT. Alumni Bandung,
Zaini, Zulfi Diane, 2011, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2424
Article Metrics
Abstract view : 1058 times
PDF : 227 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Salah satu permasalahan ini yaitu akibat hukum pengalihan masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk pada putusan menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan 1. Tergugat I (PT Toyota Astra Financial Services), dan 2. Tergugat II (Woto) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat yaitu tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Merek Toyota Avanza F 52 V M/T 10 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk adalah 1. Akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia, 2 . Bagaimana proses hukum untuk mengambil surat kendaraan atas kendaraan bermotor yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia.
Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris, prosedur pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi observasi lapangan.
Hasil penelitian menyimpulkan temuan dalam hasil akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk, yaitu 1. Dalam Kasus Posisi (Punda Mentum Peten’di) pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia terdaftar pada tanggal 23 November 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara e-court pada tanggal 24 November 2020, 2. Dasar Putusan (Posita) menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan penggugat
Keywords
References
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2011, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta,
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2017, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia ) Citra Aditya Bhakti, Bandung
Etty. S. Suhatdo, 2000, Hak Kekayaan Intelektual Menghadapi Otonomi Daerah, Semarang
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris..Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harsono, Adi Sumarto. 2010, Hak milik intelektual khususnya hak cipta. Penerbit Akademika Pressindo. Jakarta.
M. Arsyad Sanusi, 2004, Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, Jakarta; Dian Ariesta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,
Sofyan, Sri Soedewi Masjshoen, 1981. Hukum Perdata. Hukum Benda. Liberty.
Yogyakarta
Usman, Rachmadi, 2015, Hukum Hal Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi hukumnya di Indonesia). PT: Alumni, Bandung
Usman, Romchadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. PT. Alumni Bandung,
Zaini, Zulfi Diane, 2011, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
