Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Abstract
Penyerobotan tanah seperti yang terjadi di areal tanah ex. Hak Guna Usaha PT. Way Halim dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 304/HJ milik Cahirullah Gultom oleh Drs. Akhmad Hasan merupakan contoh perbuatan melawan hukum. Bahwa dalam hal memutuskan perkara perdata, Majelis Hakim tetap berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah alat bukti yang diajukan Penggugat telah sah dan sesuai menurut undang-undang yakni alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Salah satu contoh perkara sengketa tanah Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan putusan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Tjk. adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan apa akibat hukum atas tanah sengketa yang sudah diputuskan oleh hakim terhadap para pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis,normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Hakim dan Panitera yang menangai perkara tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana peneyelesaian sengketa tanah tersebut, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian bahwa pihak penggugat dinyatakan pada pihak yang kalah, hakim menilai masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo, jadi surat gugatan penggugat dianggap cacat formil. Selanjutnya akibat hukum dari putusan hakim tersebut adalah pihak Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril serta pihak Tergugat dibebaskan dari semua biaya perkara yang timbul
Keywords
Penyelesaian sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum
References
Abdurrahman, 1985, “Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria”, Pustaka Setia. Bandung.
Sunggono Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hadimulyo, 1997, “ Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan” ELSAM. Jakarta.
M. Yamin, Rahim L., 2004, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria. Pustaka Bangsa Press. Medan.
Murad Rusmadi, 1999, “ Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah “ Alumni. Bandung.
Salim H. S., 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis.Sinar Grafika. Jakarta.
Sudjito, 2007, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis. Liberty. Yogyakarta.
Sumarto, 2012, “ Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI” Pustaka Setia. Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2423
Article Metrics
Abstract view : 1200 times
PDF : 375 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Penyerobotan tanah seperti yang terjadi di areal tanah ex. Hak Guna Usaha PT. Way Halim dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 304/HJ milik Cahirullah Gultom oleh Drs. Akhmad Hasan merupakan contoh perbuatan melawan hukum. Bahwa dalam hal memutuskan perkara perdata, Majelis Hakim tetap berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah alat bukti yang diajukan Penggugat telah sah dan sesuai menurut undang-undang yakni alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Salah satu contoh perkara sengketa tanah Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan putusan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Tjk. adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan apa akibat hukum atas tanah sengketa yang sudah diputuskan oleh hakim terhadap para pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis,normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Hakim dan Panitera yang menangai perkara tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana peneyelesaian sengketa tanah tersebut, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian bahwa pihak penggugat dinyatakan pada pihak yang kalah, hakim menilai masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo, jadi surat gugatan penggugat dianggap cacat formil. Selanjutnya akibat hukum dari putusan hakim tersebut adalah pihak Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril serta pihak Tergugat dibebaskan dari semua biaya perkara yang timbul
Keywords
References
Abdurrahman, 1985, “Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria”, Pustaka Setia. Bandung.
Sunggono Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hadimulyo, 1997, “ Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan” ELSAM. Jakarta.
M. Yamin, Rahim L., 2004, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria. Pustaka Bangsa Press. Medan.
Murad Rusmadi, 1999, “ Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah “ Alumni. Bandung.
Salim H. S., 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis.Sinar Grafika. Jakarta.
Sudjito, 2007, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis. Liberty. Yogyakarta.
Sumarto, 2012, “ Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI” Pustaka Setia. Bandung.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
